Maluku Terkini

Lawan Aturan Menteri? Polisi Tidur Tiga Baris Picu Amarah Publik, Danrindam XV Dinilai Otoriter

Warga menuding Danrindam, telah bertindak sewenang-wenang dan menunjukkan sikap otoriter karena mengabaikan keluhan publik.

ISTIMEWA
JALAN RAYA - Potret Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomok. 

Apakah hal tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang yang mengarah pada sikap otoriter.

“Sudah tidak ada izin dari pihak terkait, diduga lakukan hal sewenang-wenang lagi. Apakah tidak otoriter?” tutup Bhiken dengan nada bertanya, yang sekaligus menjadi sindiran keras terhadap gaya kepemimpinan Danrindam XV.

Masyarakat kini menantikan respons dan tindakan konkret dari pihak Danrindam untuk segera menyelesaikan polemik polisi tidur ini, demi menjamin kenyamanan publik dan membuktikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Balai Jalan Nasional melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN 1 Maluku, Abdul Hamid Payapo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2021, pemasangan speedbump di lokasi tersebut adalah sebuah pelanggaran.

Abdul Hamid menegaskan, jalan di depan Rindam Pattimura merupakan jalan arteri atau jalan provinsi yang secara tegas dilarang untuk dipasangi polisi tidur.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kuat dugaan pemasangan tiga baris polisi tidur itu dilakukan tanpa izin resmi.

Ia mengindikasikan bahwa otoritas jalan raya tidak pernah menerima permohonan izin dari pihak Rindam.

Terpisah dari itu Komandan Rindam (Danrindam) XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, memberikan penjelasan yang tegas dan menantang.

Ia menyatakan bahwa keputusan pemasangan kembali polisi tidur bukan tanpa alasan.

Melainkan demi keselamatan masyarakat di sekitar kompleks militer yang dinilai padat aktivitas. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved