Ambon Hari Ini
Wali Kota Ambon Berhasil Memediasi, Pemasangan SASI di Supermarket Dian Pertiwi Akhirnya Dibuka
Mediasi berlangsung sajak pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT, berakhir dengan kesepakatan bahwa tanda SASI resmi dibuka oleh pihak adat.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Wali Kota Ambon berhasil memediasi persoalan pemasangan tanda larangan adat (SASI) di tiga pintu masuk Supermarket Dian Pertiwi yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Senin (27/10/2025).
Mediasi berlangsung sajak pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT, berakhir dengan kesepakatan bahwa tanda SASI resmi dibuka oleh pihak adat Negeri Rumahtiga.
Sebelum dibuka, dilakukan koordinasi antara Matarumah Hatulesila dari Negeri Rumahtiga dengan pihak Dian Pertiwi melalui Kuasa Hukum.
Baca juga: Sasi Adat Toko Dian Pertiwi Poka Dibuka, Wakapolresta Ambon Apresiasi Kedewasaan Warga
Baca juga: Diduga Aniaya Tahanan, 2 Anggota Satreskrim Polres Buru Jalani Pemeriksaan Internal
Setelah tercapai kesepakatan, proses adat dilakukan oleh Ketua Saniri Negeri Rumahtiga bersama dengan Matarumah Hatulesila.
Rombongan masyarakat adat datang dengan mengenakan pakaian hitam dan ikat kepala merah tanpa alas kaki.
Proses dibuka dengan doa-doa menggunakan bahasa daerah, kemudian media SASI yang terdiri atas daun kelapa, buah pinang, siri, kapur, tembakau, dan kain merah diangkat sebagai tanda pencabutan larangan.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menyelesaikan masalah ini secara damai
“Kita bersyukur atas nama Tuhan, karena atas kesepakatan bersama, hari ini SASI yang dilakukan oleh Masyarakat Adat di Negeri Rumahtiga terhadap Dian Pertiwi ini, boleh dibuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bodewin menegaskan bahwa sengketa lahan yang menjadi dasar pemasangan SASI, akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait dengan hak kepemilikan, kami bersepakat menyelesaikannya secara hukum. Untuk bukti-bukti kepemilikan dari masing-masing pihak, pemerintah kota akan berupaya,” tambahnya.
Pemerintah Kota Ambon juga dijadwalkan akan melanjutkan mediasi tahap dua sekitar pukul 14.00 WIT.
Mediasi ini akan dihadirkan pihak dari Matarumah Hatulesila, Dian Pertiwi, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Ambon, guna memperjelas aspek hukum dan hak kepemilikan lahan.
Dari peristiwa ini, Wali Kota mengingatkan agar seluruh pihak menghormati hak-hak adat sekaligus melindungi hak kepemilikan pribadi yang sah secara hukum.
Sementara dari pihak Negeri Rumah Tiga yang diwakili, Ketua Saniri Negeri, Erhard Hatulesila, meminta terimakasih kepada Pemerintah Kota Ambon yang telah memediasi persoalan itu.
| Wali Kota Ambon Mediasi Pemasangan SASI di Supermarket Dian Pertiwi |
|
|---|
| Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Fransiska Baikole Bantah |
|
|---|
| Mesin Air Dan Jalan Rusak di Dusun Karang-karang, Kades Poka: Kami Sudah Kordinasikan ke Dinas |
|
|---|
| Peduli Lingkungan, Mahasiswa Polnam dan Komunitas AMJI Tanam Puluhan Pohon Palem dan Tanjung |
|
|---|
| HUT ke-64, Pemprov Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Bank Maluku Malut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.