Buru Hari Ini

Diduga Aniaya Tahanan, 2 Anggota Satreskrim Polres Buru Jalani Pemeriksaan Internal

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Paminal Sipropam Polres Buru bersama Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku.

Istimewa
DUA PELAKU DUGAAN PENGANIYAYAN TERHADAP TAHANAN - Dua personel Satreskrim Briptu A.S dan Bripda A.R.A terhadap dugaan penganiyayan tahanan, Senin (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Dua anggota Polres Buru diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial D.A. alias RJ. 

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Paminal Sipropam Polres Buru bersama Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri, menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan etika di internal Polri.

“Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Buru dalam menegakkan disiplin dan etika anggota. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai citra institusi,” tegas AKBP Sulastri, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Wali Kota Ambon Mediasi Pemasangan SASI di Supermarket Dian Pertiwi 

Baca juga: Bukti Sukses Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung di Lapas Wahai Capai 1,2 Ton

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan indikasi pelanggaran kode etik profesi oleh dua personel Satreskrim Polres Buru, masing-masing Briptu A.S. dan Bripda A.R.A. 

Keduanya telah mengakui perbuatannya dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1183/X/HUK.12.10/2025/Patsus tanggal 23 Oktober 2025.

Selanjutnya, keduanya akan menjalani proses sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum terduga pelaku pencurian, A.S, yakni Marnex Ferison, menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku sebagaimana dituduhkan. 

Ferison menegaskan bahwa A.S. dipaksa untuk mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut bersama tersangka lain.

“Dia bukan pelaku, tapi dipaksa untuk mengakui bahwa dia sama-sama dengan tersangka lain untuk mencuri. Tersangka lain juga dipaksa mengakui bahwa A.S. terlibat,” ujar Ferison kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

Sementara itu, korban penganiayaan yang juga terduga pelaku, D.A. alias RJ, mengaku mendapat perlakuan kasar selama pemeriksaan. 

Dalam kesaksiannya kepada pengacara, RJ menyebut dirinya dipukul menggunakan kayu, bambu, slang, hingga pelungku, agar mengaku dan menyebut nama A.S. sebagai pelaku pencurian.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved