Ambon Hari Ini

Wali Kota Ambon Mediasi Pemasangan SASI di Supermarket Dian Pertiwi 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Pejabat Negeri Rumahtiga, Ketua Saniri Negeri Rumahtiga, Ketua Matarumah Hatulesila, perwakilan pihak Dian Pertiwi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
SASI ADAT - Walikota Ambon bersama jajaran Pemerintah Kota hadir dalam mediasi pemasang SASI, diikuti pihak dari Matarumah Hatulesila Negeri Rumahtiga dan Perwakilan dari Pihak Dian Pertiwi, Senin (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, turun langsung memediasi persoalan pemasangan tanda larangan adat (SASI) di tiga pintu masuk Supermarket Dian Pertiwi yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Senin (27/10/2025).

Mediasi berlangsung di pelataran Dian Pertiwi sekitar pukul 09.00 WIT. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Pejabat Negeri Rumahtiga, Ketua Saniri Negeri Rumahtiga, Ketua Matarumah Hatulesila, perwakilan pihak Dian Pertiwi, serta  jajaran Pemerintah Kota Ambon. 

Dalam arahan, Wali Kota Bodewin menegaskan agar berbagai pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang dapat merugikan pihak lainnya. 

“Kalau ada sesuatu upaya yang dilakukan, mari kita menghargai sama-sama. Persoalan ini biarkan ada  dalam proses di pihak yang berkompeten. Jadi statusnya status qou,” ujar Wali Kota.

Baca juga: Bukti Sukses Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung di Lapas Wahai Capai 1,2 Ton

Baca juga: 34 Penyandang Disabilitas di Maluku Tengah Terima Bantuan Pangan dari Kemensos

Bodewin juga menyampaikan, setelah rencana pembukaan SASI, pemerintah Kota Ambon akan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan sekitar pukul 14.00 WIT nantinya. 

Mediasi ini akan dihadirkan pihak dari Matarumah Hatulesila, Dian Pertiwi, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Ambon. 

Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ketidakpuasan terhadap klaim sepihak, maka perlu dilakukan upaya hukum agar dapat membuktikan kebenaran dari masalah ini,” harap Wali Kota. 

Diberitakan sebelumnya, SASI yang dilakukan buntut tak ditanggapinya somasi yang dilayangkan kepada pihak Dian Pertiwi.

Somasi itu menyoal lahan, dimana bangunan itu berdiri diklaim adalah milik Willem Hatulesila dari Matarumah Hatulesila.

SASI yang dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 17.00 WIT. 

Terpantau saat itu, rombongan masyarakat adat Negeri Rumahtiga tiba tiba di pelataran supermarket Dian Pertiwi.

Rombongan datang dengan mengenakan pakaian serba hitam dan ikat kepala merah. 

Berjalan tanpa alas kaki, membawa kelengkapan SASI, berupa daun kelapa, buah pinang, siri, dan kain merah yang diletakan di atas piring. 

Setibanya, sejumlah tetua adat langsung pasang sasi tepat di pintu masuk supermarket dan juga toko buku.

Prosesi berlangsung aman dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Aksi itu juga jadi tontonan warga. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved