Ambon Hari Ini
Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Fransiska Baikole Bantah
Menurut Fransiska, setiap langkah yang diambil telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Salama.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Fransiska Yulet Baikole akhirnya angkat bicara menanggapi laporan yang dilayangkan seorang ibu rumah tangga Salama Mahu (66), terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen.
Ia membantah tegas semua tudingan tersebut dan menyebutkan bahwa segala tindakannya telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Fransiska, setiap langkah yang diambil telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Salama.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan dalam proses yang dilakukan, terutama karena seluruh prosedur telah melalui tahapan resmi termaksud dari pihak pegadaian.
“Tidak ada penipuan, karena dari pegadaian juga tidak sembarang. Segala sesuatu dibuat itu ada persetujuan dari orang yang bersangkutan baru dijalankan tugasnya,” ujar Fransiska melalui telepon seluler.
Ia menjelaskan bahwa hubungan kerjasama antara dirinya dan Salama sempat berjalan dengan komunikasi yang baik.
Baca juga: Gedung Supermarket Dian Pertiwi Ambon Masih Terpasang Sasi, Ini Kata Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga
Baca juga: Mesin Air Dan Jalan Rusak di Dusun Karang-karang, Kades Poka: Kami Sudah Kordinasikan ke Dinas
Bahkan kata Fransiska, surat kuasa serta KTP yang menjadi dasar pengurusan, berasal langsung dari Salama sendiri.
“Pada waktu itu, memang beliau punya itu saya yang pake. Tapi saat beta penambahan itu, beta ada komunikasi dengan beliau. Tapi saat komunikasi sampai saat ini, beliau mengelak. Surat kuasa itu juga dari beliau. Ada buktinya itu semua,” tambahnya.
Meski begitu Fransiska mengakui dirinya kesulitan menunjukkan bukti komunikasi tersebut karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki.
Ia hanya menggunakan Telpon seluler sederhana tanpa kamera ataupun media sosial lainnya.
“Karena beliau bilang seng pernah kasih beta KTP, sedangkan KTP di beta dan surat kuasa. Karena beta ini yang bayar tiap bulan bunganya. Antua bilang tidak pernah kasih KTP. Tidak pernah komunikasi dengan beta terkait penambahan. Makanya beta juga bingung, kenapa bisa begini. Dan memang salah beta seng punya hp android. Salah juga. Makanya seng pernah foto,” tutupnya.
Untuk menjawab terangnya kasus ini, diharapkan laporan yang dilayangkan agar segera diproses.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini Salama telah melaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ditemui TribunAmbon.com, Salama menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari menggadaikan perhiasan emas miliknya seberat 42 Gram di Pegadaian Cabang Ambon yang berlokasi di Jalan Tanah Tinggi, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 2022 dan 2023.
| Mesin Air Dan Jalan Rusak di Dusun Karang-karang, Kades Poka: Kami Sudah Kordinasikan ke Dinas |
|
|---|
| Peduli Lingkungan, Mahasiswa Polnam dan Komunitas AMJI Tanam Puluhan Pohon Palem dan Tanjung |
|
|---|
| HUT ke-64, Pemprov Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Bank Maluku Malut |
|
|---|
| HUT Ke-64, Bank Maluku Malut Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Digital |
|
|---|
| Dituding Gelapkan Dana Hibah, Pemilik Sanggar AMB Polisikan Steven Palyama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.