Ambon Hari Ini

Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Fransiska Baikole Bantah

Menurut Fransiska, setiap langkah yang diambil telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Salama.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PEGADAIAN- Laporan pengaduan dan bukti gadai emas di Pegadaian, yang dipegang Salama Mahu, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM  -Fransiska Yulet Baikole akhirnya angkat bicara menanggapi laporan yang dilayangkan seorang ibu rumah tangga Salama Mahu (66), terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen. 

Ia membantah tegas semua tudingan tersebut dan menyebutkan bahwa segala tindakannya telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Fransiska, setiap langkah yang diambil telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Salama. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan dalam proses yang dilakukan, terutama karena seluruh prosedur telah melalui tahapan resmi termaksud dari pihak pegadaian. 

“Tidak ada penipuan, karena dari pegadaian juga tidak sembarang. Segala sesuatu dibuat itu ada persetujuan dari orang yang bersangkutan baru dijalankan tugasnya,” ujar Fransiska melalui telepon seluler.

Ia menjelaskan bahwa hubungan kerjasama antara dirinya dan Salama sempat berjalan dengan komunikasi yang baik.

Baca juga: Gedung Supermarket Dian Pertiwi Ambon Masih Terpasang Sasi, Ini Kata Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga

Baca juga: Mesin Air Dan Jalan Rusak di Dusun Karang-karang, Kades Poka: Kami Sudah Kordinasikan ke Dinas 

Bahkan kata Fransiska, surat kuasa serta KTP yang menjadi dasar pengurusan, berasal langsung dari Salama sendiri. 

“Pada waktu itu, memang beliau punya itu saya yang pake. Tapi saat beta penambahan itu, beta ada komunikasi dengan beliau. Tapi saat komunikasi sampai saat ini, beliau mengelak. Surat kuasa itu juga dari beliau. Ada buktinya itu semua,” tambahnya. 

Meski begitu Fransiska mengakui dirinya kesulitan menunjukkan bukti komunikasi tersebut karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki.

Ia hanya menggunakan Telpon seluler sederhana tanpa kamera ataupun media sosial lainnya. 

“Karena beliau bilang seng pernah kasih beta KTP, sedangkan KTP di beta dan surat kuasa. Karena beta ini yang bayar tiap bulan bunganya.  Antua bilang tidak pernah kasih KTP. Tidak pernah komunikasi dengan beta terkait penambahan. Makanya beta juga bingung, kenapa bisa begini. Dan memang salah beta seng punya hp android. Salah juga. Makanya seng pernah foto,” tutupnya. 

Untuk menjawab terangnya kasus ini, diharapkan laporan yang dilayangkan agar segera diproses. 

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini Salama telah melaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Ditemui TribunAmbon.com, Salama menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari menggadaikan perhiasan emas miliknya seberat 42 Gram di Pegadaian Cabang Ambon yang berlokasi di Jalan Tanah Tinggi, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 2022 dan 2023.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved