Ambon Hari Ini

Dituding Gelapkan Dana Hibah, Pemilik Sanggar AMB Polisikan Steven Palyama

Menurut Rhony, tudingan yang dilayangkan melalui media elektronik itu telah melanggar ketentuan UU ITE.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
UU ITE - uasa hukum pasangan suami istri, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro, yakni Rhony Sapulette, melaporkan Steven Palyama ke Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Kuasa hukum pasangan suami istri, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro, yakni Rhony Sapulette, melaporkan Steven Palyama ke Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangan persnya, Jumat (24/10/2025) di Ambon, Sapulette bersama kedua kliennya menjelaskan, laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana kejahatan dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang mana dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ambon itu dinilai mencemarkan nama baik kliennya karena telah menuding bahwa kliennya melakukan penipuan dan penggelapan dana hibah milik SD Negeri 8 Ambon.

Menurut Rhony, tudingan yang dilayangkan melalui media elektronik itu telah melanggar ketentuan UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ia menilai unsur perbuatan dilakukan secara sengaja, tanpa hak, dan menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini kliennya, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro.

Rhony memaparkan bahwa persoalan ini bermula dari kerja sama antara sanggar Ansambel Musik Benteng yang dipimpin kliennya, dengan SD Negeri 8 Ambon.

Baca juga: Harga Lemon Nipis di Pasar Rakyat Bula Meroket hingga Rp 40 Ribu per Kilo

Baca juga: DPRD Buru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025

Dimana dalam perjanjian tertanggal 6 Mei 2025, pihak sekolah yang diwakili Kepala Sekolah, Jonna Jusnita Takaria, sepakat untuk membayar Rp 50 juta sebagai biaya pelaksanaan konser musik bertajuk The Power of Music, yang digelar pada 12 Mei 2025 di Taman Budaya Ambon.

Namun, menurut Rhony, pembayaran dari pihak sekolah tidak sesuai dengan kesepakatan. 
“Pembayaran pertama yang seharusnya dilakukan pada 15 April justru baru dilakukan awal Mei, menjelang konser. Sisa pembayaran sebesar Rp 25 juta hingga kini belum dilunasi,” jelasnya.

Pemerintah Kota Ambon kemudian memberikan dana apresiasi sebesar Rp 50 juta atas keberhasilan penyelenggaraan konser tersebut.

Dana itu dicairkan secara resmi melalui mekanisme sanggar dan ketua panitia konser, yakni Stefanus Sahetapy.

Pada 20 Oktober 2025, pihak sanggar menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon untuk membicarakan pencairan dana apresiasi sekaligus menyelesaikan pembayaran yang belum dilunasi.

Namun, kepala sekolah tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya mengirim tiga utusan. 
Karena alasan pertanggungjawaban administrasi, pihak sanggar menolak menyerahkan dana tanpa kehadiran kepala sekolah.

“Kami berharap penyidik segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran,” ujar Rhony. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved