Ambon Hari Ini

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Hunuth ke Kejaksaan, Menanti Jadwal Sidang 

Penyidik Ditreskrimum menyerahkan tersangka AP alias Uya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

istimewa
KASUS HUNUTH - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan tersangka AP alias Uya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Teka-teki penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengerusakan akhirnya memasuki babak akhir di tingkat penyidikan. 

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah merampungkan seluruh proses dan secara resmi menyerahkan tersangka AP alias Uya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca juga: Rayakan Bulan Bahasa, UNIQBU Hadirkan Pentas Seni Budaya

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Negeri Laha-Ambon, 3 Pejabat Diperiksa 

Penyerahan yang dikenal dengan istilah Tahap II ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin, 27 Oktober 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara AP alias Uya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsung di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21 (lengkap)," terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Selasa (28/10/2025).

Pernyataan lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.

AP alias Uya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau dengan sangkaan pasal berlapis. 

AP disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang, dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang Pengrusakan.

Kombes Rositah menambahkan, dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.

"Setelah dilaksanakannya proses tahap 2, maka tersangka selanjutnya akan berproses dengan Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan," tegasnya.

Kombes Rositah Umasugi juga menyampaikan komitmen institusinya dalam menjaga profesionalisme penanganan kasus.

"Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Polda Maluku juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat di Ambon terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, seiring bergulirnya proses hukum ini menuju persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved