Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selain ancaman pidana berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya dari tangan kedua tersangka.

Polresta Ambon
BAWA SAJAM - Dua pemuda berinisial AS (23) dan MM (38) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan bahan peledak rakitan jenis bom pipa di Kota Ambon, terancam hukuman seumur hidup, Kamis (23/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda berinisial AS (23) dan MM (38) kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah tertangkap membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan jenis bom pipa di Kota Ambon.
  • Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307 terkait kepemilikan serta penyalahgunaan senjata berbahaya dan bahan peledak.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua pemuda berinisial AS (23) dan MM (38) kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah tertangkap membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan jenis bom pipa di Kota Ambon.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307 terkait kepemilikan serta penyalahgunaan senjata berbahaya dan bahan peledak.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, Kamis (23/4/2026).

Selain ancaman pidana berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya dari tangan kedua tersangka. 

Di antaranya dua bilah parang, satu bom pipa rakitan, serta satu sangkur berwarna hitam yang diduga siap digunakan.

Baca juga: Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Polres Malra Dilantik

Baca juga: Pos Polisi Taman Makmur Dibersihkan, Bakal Dialihfungsikan Jadi Balai Emarina untuk Mediasi Warga

Sebelumnya, AS dan MM diamankan aparat kepolisian pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di pertigaan Desa Hunuth – Durian Patah, Kota Ambon.

Penangkapan dilakukan oleh tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polresta Ambon setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Bambu Kuning.

Saat tiba di lokasi, aparat langsung melakukan pengamanan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.

Cegah Ancaman Lebih Besar

Aksi cepat aparat kepolisian dinilai berhasil mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas, mengingat barang bukti berupa bom pipa rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban.

Hingga saat ini, situasi keamanan di kawasan Hunuth – Durian Patah dilaporkan tetap kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif kepemilikan senjata dan bahan peledak tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepemilikan senjata berbahaya dan bahan peledak tanpa izin akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved