Buru Hari Ini

2 Anggota Polres Buru Diperiksa, Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Profesionalisme Penanganan

Kasus ini mencuat setelah dua anggota polisi diamankan karena diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan. 

Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Ummi Dalila Temarwut
POLRES BURU - Tampak Depan Kantor Polres Buru Kota Namlea Kabupaten Buru,Selasa (5/8/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan tahanan berinisial A.S., Marnex Ferison, meminta agar proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota Satreskrim Polres Buru dilakukan secara transparan dan profesional.

Kasus ini mencuat setelah dua anggota polisi diamankan karena diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan. 

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar proses penyelidikan berjalan terbuka tanpa ada pihak yang ditutup-tutupi.

“Kalau mau bersih-bersih ya mesti transparan dan profesional,” tegasnya saat dimintai keterangan, Senin (27/10/2025).

Ia juga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada dua anggota yang telah diamankan.

 tetapi juga terhadap penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Pendapatan Transfer, Belanja Daerah Maluku Tengah juga Dikurangi Rp. 52,8 Milyar 

Baca juga: Konfirmasi Soal Tambang Ilegal, Kapolres Sukidjang Bungkam Hingga Wartawan Dikeluarkan dari Grup WA

“Seharusnya mereka juga periksa penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara itu. Mereka yang menahan, dan mereka juga harus memastikan bahwa tersangka sehat serta hak-haknya sebagai tersangka terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, dua anggota Satreskrim Polres Buru, masing-masing Briptu A.S. dan Bripda A.R.A., diketahui telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan.

Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh kedua personel tersebut.

Keduanya telah mengakui perbuatannya dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1183/X/HUK.12.10/2025/Patsus tertanggal 23 Oktober 2025.

Selanjutnya, keduanya akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved