Korupsi di Maluku

Kejati Dimintai Tetapkan Bupati Aru Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam Anggaran Rp. 36,7 M

Proyek itu disebutkan Timotius Kaidel saat itu menjabat sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Tribun.Ambon.com/ Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi minta Kejaksaan Tinggi Maluku tetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, Rabu (29/10/2025). 

Semisal, Eks. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Fetrus Fatlolon yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (18/6/2024). Namun hingga kini Tersangka Fetrus belum juga diproses. 

Selain itu kasus proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam dari Tunguwatu - Nafar, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa termaksud Mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, yang diperiksa 9 Jam oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Namun, untuk pemanggilan dan pemeriksaan Bupati aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, belum ada kabar.

Publik menanti kepastian hukum. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved