Maluku Terkini
Sidang Dugaan BBM Bio Solar di PN Saumlaki, PH: Pembelian Tanpa Rekomendasi Bukan Tindak Pidana
Hal ini disampaikan ditengah proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kin
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Dalam sidang yang sama, Saksi Julio Putro sabono, pengawas SPBUN, menyatakan bahwa pengisian BBM Bio Solar kepada Nelayan bernama Ayuddin, dilakukan tanpa rekomendasi, karena memang digunakan untuk keperluan melaut.
“BBM itu benar-benar digunakan untuk melaut, bukan untuk dijual kembali. Tidak ada kerugian SPBUN, justru SPBUN untung,” tegas salah satu penasihat terdakwa Firmansyah, yang juga Tim Lawyer AD HOC LBH Pers Makassar.
Atas keterangan tersebut Firmansyah menegaskan bahwa kasus ini tidak seharusnya dipidana, karena tidak ada unsur niat atau perbuatan memperjualbelikan BBM secara ilegal.
“karena itu, kami menilai perkara ini tidak semestinya dipidana,” tambahnya.
Firmansyah juga menduga kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nelayan yang berusaha mencari nafkah di tengah sulitnya proses administrasi penyaluran BBM bersubsidi.
“Kalau logikanya Normal, seharusnya pemilik SPBUN pihak yang juga harus bertanggung jawab lalu kenapa pihak penyidik hanya menyeret Pembeli saja kan ini menimbulkan pertanyaan publik?,” tambanya.
Saksi Polisi Dinilai Tidak Konsisten dan Tak Kuasai Aturan
Pada Sidang Senin 13 Oktober 2025, JPU menghadiri saksi Alexius Johanis, Anggota polri yg bertugas di KP3 Pelabuhan Saumlaki dan Saksi Lukas Uwuratu.
Dalam kesaksian, Alexius justru banyak menjawab tidak tau dan lupa ketik mengonfirmasi oleh hakim maupun tim kuasa hukum.
Padahal sedari awal telah di ingatkan oleh Hakim Ketua maupun Penasehat hukum terdakwa, bahwa apa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Padahal saksi adalah anggota Polisi yang bertugas di KP3 Pelabuhan Saumlaki, namun ketika di tanya dimanakah frasa dalam sebuah aturan yang mengatur rekomendasi, nomor berapa tahun berapa yang jika seseorang tidak memiliki rekomendasi dapat di pidana? Namun lagi lagi saksi tidak mampu menjawab. Ini kan ironi menerangkan Hukum namun tidak memahami hukum itu sendiri. di tambah lagi saat di lokasi, saksi dalam keterangannya hanya melarang Terdakwa untuk tidak membeli sementara saksi tidak melarang pihak penjual atau pihak SPBUN agar tidak menjual kan ini logikanya tidak berkesesuaian dengan fakta" terang Firmansyah.
Sementara itu, saksi Lukas Uwuratu mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi saat diperiksa di Kepolisian, melainkan hanya ditelpon oleh penyidik Elisius Eduas yang juga Kanit Gakum Polairud Polres Kepuluan Tanimbar, untuk memberikan keterangan.
Di hadapan Hakim, Lukas juga mencabut seluruh keterangan dalam BAP dan menyatakan lebih memilih keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Bahwa fakta tersebut kuat dugaan bagi kami ini merupakan kasus yang dipaksakan yang dilakukan oleh Polres Tanimbar dan tentunya kami punya catatan serius kenapa saksi dengan sadar mencabut seluruh keterangan di BAP,” ucap Firmansyah.
Keterangan ASN Dinas Perikanan Makin Perkuat Dugan Rekayasa

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.