Maluku Terkini
Sidang Dugaan BBM Bio Solar di PN Saumlaki, PH: Pembelian Tanpa Rekomendasi Bukan Tindak Pidana
Hal ini disampaikan ditengah proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kin
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
SAUMLAKI, TRIBUNAMBON.COM - Tim kuasa hukum terdakwa La kamaluddin menilai bahwa tindakan pembelian Bahan Bakar Mintak (BBM) jenis Solar oleh nelayan tanpa rekomendasi dari instansi terkait, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana.
Hal ini disampaikan ditengah proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki.
La kamaluddin didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tuduhan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi”.
Perbuatannya sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana diubah UU no 6 tahun 2023 tentang Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Namun tim kuasa hukum yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul kadir wokanubun, Wiwin suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa, menilai bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sidang Ungkap Dugaan Kejanggalan Dalam Proses Penyidikan
Dalam beberapa kali sidang pemeriksaan saksi, kuasa hukum menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Pada sidang 7 Oktober 2025, saksi Pelapor, Bipda Rudy Nirunmas Lambiombir mengaku menerima laporan masyarakat melalui telepon tentang adanya aktivitas pengakuan bio solar di Pelabuhan dekat pasar baru, Sifnana pada 29 Mei 2025.
Namun ia tidak dapat menyebutkan siapa pelapor tersebut.
Kesaksian tersebut menimbulkan keraguan dan menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap nelayan.
Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan BBM dilakukan tanpa surat perintah Pengadilan.
“Fakta di persidangan menunjukkan surat perintah baru diterbitkan pada 11 Juli 2025, sementara tindakan penyitaan dilakukan sejak 29 Mei 2025. Ini jelas menyalahi prosedur hukum,” terang tim kuasa hukum terdakwa.
Mereka juga mempertanyakan kompetensi penyidik, karena Bipda Rudy mengaku belum pernah mengikuti pelatihan penyidikan resmi.
BBM Dipakai Melaut, Bukan Diperjualbelikan
Dalam sidang yang sama, Saksi Julio Putro sabono, pengawas SPBUN, menyatakan bahwa pengisian BBM Bio Solar kepada Nelayan bernama Ayuddin, dilakukan tanpa rekomendasi, karena memang digunakan untuk keperluan melaut.
“BBM itu benar-benar digunakan untuk melaut, bukan untuk dijual kembali. Tidak ada kerugian SPBUN, justru SPBUN untung,” tegas salah satu penasihat terdakwa Firmansyah, yang juga Tim Lawyer AD HOC LBH Pers Makassar.
Atas keterangan tersebut Firmansyah menegaskan bahwa kasus ini tidak seharusnya dipidana, karena tidak ada unsur niat atau perbuatan memperjualbelikan BBM secara ilegal.
“karena itu, kami menilai perkara ini tidak semestinya dipidana,” tambahnya.
Firmansyah juga menduga kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nelayan yang berusaha mencari nafkah di tengah sulitnya proses administrasi penyaluran BBM bersubsidi.
“Kalau logikanya Normal, seharusnya pemilik SPBUN pihak yang juga harus bertanggung jawab lalu kenapa pihak penyidik hanya menyeret Pembeli saja kan ini menimbulkan pertanyaan publik?,” tambanya.
Saksi Polisi Dinilai Tidak Konsisten dan Tak Kuasai Aturan
Pada Sidang Senin 13 Oktober 2025, JPU menghadiri saksi Alexius Johanis, Anggota polri yg bertugas di KP3 Pelabuhan Saumlaki dan Saksi Lukas Uwuratu.
Dalam kesaksian, Alexius justru banyak menjawab tidak tau dan lupa ketik mengonfirmasi oleh hakim maupun tim kuasa hukum.
Padahal sedari awal telah di ingatkan oleh Hakim Ketua maupun Penasehat hukum terdakwa, bahwa apa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Padahal saksi adalah anggota Polisi yang bertugas di KP3 Pelabuhan Saumlaki, namun ketika di tanya dimanakah frasa dalam sebuah aturan yang mengatur rekomendasi, nomor berapa tahun berapa yang jika seseorang tidak memiliki rekomendasi dapat di pidana? Namun lagi lagi saksi tidak mampu menjawab. Ini kan ironi menerangkan Hukum namun tidak memahami hukum itu sendiri. di tambah lagi saat di lokasi, saksi dalam keterangannya hanya melarang Terdakwa untuk tidak membeli sementara saksi tidak melarang pihak penjual atau pihak SPBUN agar tidak menjual kan ini logikanya tidak berkesesuaian dengan fakta" terang Firmansyah.
Sementara itu, saksi Lukas Uwuratu mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi saat diperiksa di Kepolisian, melainkan hanya ditelpon oleh penyidik Elisius Eduas yang juga Kanit Gakum Polairud Polres Kepuluan Tanimbar, untuk memberikan keterangan.
Di hadapan Hakim, Lukas juga mencabut seluruh keterangan dalam BAP dan menyatakan lebih memilih keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Bahwa fakta tersebut kuat dugaan bagi kami ini merupakan kasus yang dipaksakan yang dilakukan oleh Polres Tanimbar dan tentunya kami punya catatan serius kenapa saksi dengan sadar mencabut seluruh keterangan di BAP,” ucap Firmansyah.
Keterangan ASN Dinas Perikanan Makin Perkuat Dugan Rekayasa
Sidang 20 Oktober 2025 kembali menghadirkan saksi kelima Gotlief Alfred Mirpey alias Otis yang merupakan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) dan kepala Bidang Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam persidangan, saksi mengaku tidak pernah disumpah di hadapan penyidik saat diperiksa, serta tidak dapat menunjukan surat izin dari dinas untuk hadir di Persidangan.
Keterangan pun dinilai kontradiktif dan tidak mengetahui secara pasti adanya peristiwa jual beli BBM antara terdakwa dan pihak lainnya.
"Tadi pada saat Tim Penasihat Hukum menanyakan sumpah yang tertera dalam BAP, lalu saksi menjawab tidak pernah di sumpah di hadapan Penyidik, begitupula saksi sebagai ASN, tidak mampu menunjukan surat izin dari dinas untuk hadir di persidangan" ujar penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, kejanggalan lain mencuat ketika saksi mulai menjawab hal-hal yang bersifat fakta peristiwa yakni Pertama: bahwa pengetahuan saksi terkait peristiwa 29 Mei 2025, dan saksi tidak mengetahui soal laporan polisi terkait peristiwa pidana yang menjerat terdakwa, saksi hanya di sampaikan dan di arahkan oleh penyidik, Eliseus Eduas saat pemeriksaan di kantor Polairud polres Kepulauam Tanimbar.
Kedua: Saksi menerangkan keterangan yang bersifat kontradiksi, seperti saksi menerangkan terjadi jual beli sementara saksi tidak tau terdakwa yg jual beli serta kapan terjadi jual beli.keterangan saksi ini bagi kami semakin membuktikan dugaan proses penyidikan terhadap kasus ini adalah kasus yang di paksakan dan penuh rekayasa,” terang Firmansyah.
Tak Ada Unsur Penjualan atau Penyalahgunaan
Setelah tiga kali persidangan dan lima saksi dihadirkan, tidak satupun saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa La Kamaluddin menjual atau menyalahgunakan BBM Bio Solar yang dibeli di SPBUN.
Justru seluruh saksi disebutkan bahwa mengakui BBM tersebut benar-benar digunakan oleh nelayan Ayuddin (DPO) untuk melaut.
“Kasus ini sangat tidak layak di proses hukum hanya karena tidak adanya rekomendasi,” tutup Firmansyah"
Jadi, hari ini (27/10/2025) sidang kembali di tunda karena jaksa belum mampu mengghadirkan saksi, dan ini untuk kedua kalinya jaksa di beri kesempatan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, bagi kami kenapa saksi yang potensi tidak bisa hadir untuk di utamakan sementara ada saksi-saksi lainya yang seharusnya itu di dahulukan di banding menghadirkan saksi yang notabene statusnya DPO (ayudin), sejatinya jaksa lebih profesional sebab salah satu prinsip peradilan adalah " asas cepat" Dan ini kan sudah dua kali di tunda dan kami melihat upaya menunda tanpa rasio legis "Tutup firmansyah"
Sidang selanjutnya di tunda dan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025 dengan agenda menghadirkan Saksi jaksa Penutut Umum. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.