Maluku Terkini
Eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon Resmi Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi
Petrus ditetapkan sebagai tersangka terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD 2020-2022.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kembali ditetapkan sebagai tersangka,
- Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh Kejaksaan Negeri KKT, termasuk pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen.
- Selain Petrus, dua petinggi PT Tanimbar Energi—Dirut Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B Lusnarnera.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
SAUMLAKI, TRIBUNAMBON.COM- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kembali lagi menjadi sorotan.
Setelah Rabu 18 Juni 2024, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Wakili Ambon, Negeri Lama Ikut Program Penilaian Desa Antikorupsi KPK RI Tahun 2025
Baca juga: Potongan TKD Pempus Dinilai Memberatkan, Aleg DPRD Malteng Mohon Maaf ke Warga
Kini, dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Hal ini setelah dirinya diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada Kamis (20/11/2025).
Penetapan tersangka Bupati KKT periode 2017-2022 ini, disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama saat ditemui rekan media di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Menurutnya, setelah melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan Petrus Fatlolon, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar,” tutur Kasi Intel Kejari KKT.
Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi, selain Petrus Fatlolon, ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diantaranya yakni Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.
“Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ungkap Garuda.
Lebih lanjut bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tegaskan komitmen penuh
untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun.
Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian,” tutup Garuda Cakti.
Sebagai informasi, tersangka Petrus Fatlolon dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020, belum ada perkembangan terbaru sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka 17 bulan lalu.
Hingga kini Kejaksaan Negeri KKT masih mendalami kasusnya. (*)
| 17 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Akhirnya Diperiksa Kejati Maluku |
|
|---|
| Diputus PTDH, Polda Tegaskan Bripda Charles Tuarlela Tak Dapat Rekomendasi Nikah Dinas |
|
|---|
| Razia Ketat Akhir Tahun, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Hari Kedua |
|
|---|
| Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Saparua Divonis 1,6 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti |
|
|---|
| JPU Terima Tersangka GS dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan SBB Senilai Rp. 31 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ptrus-kembali-lai.jpg)