Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi Pakaian Seragam Bank Maluku Malut Rp. 17 Miliar, Dua Eks Pejabat Bank Diperiksa
Mantan Dirut Bank Maluku dan Maluku Utara inisial “ABW” dan “EN” selaku mantan Komisaris Independen, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) inisial “ABW” dan “EN” selaku mantan Komisaris Independen, diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam pada Bank pemerintah itu.
Kasus tersebut pada tahun anggaran 2020 - 2021
Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp. 17 miliar.
Dirinya diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rabu (19/11/3025).
Pemeriksaan ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Jongker Orno, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: RW Terdakwa Kasus Penembakan Seorang Polisi di Maluku Tengah Dituntut 13 Tahun Penjara
Baca juga: Dua Aleg di Maluku Tengah Nyaris Adu Jotos Saat Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2026
Kasus dugaan korupsi pengadan pakaian seragam dinas Pegawai Bank Maluku-Malut ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Jumlah anggaran belasan miliar itu berasal dari 2020, Bank Maluku menghabiskan anggaran senilai Rp. 7 miliar untuk pengadaan sergam dinas.
Sementara 2021, anggaran yang habis dipakai mencapai Rp10 miliar.
Dalam kasus tersebut, tim Kejari Ambon menduga adanya dugaan mark-up besar-besaran dibalik pengadaan seragam dinas tersebut.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. (*)
