BPJS Ketenagakerjaan
Petugas SPPG MBG Maluku Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pelatihan Petugas Penjamah Makan Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Hotel Natsepa, Ambon.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – BPJS Ketenagakerjaan Maluku memastikan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Maluku kini telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pelatihan Petugas Penjamah Makan Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Hotel Natsepa, Ambon.
Pelatihan ini dihadiri oleh para petugas yang bertugas memastikan kualitas penyajian makanan sehat dan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah penerima manfaat program MBG.
Baca juga: Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Praktisi Hukum : Harus Dihukum dan Dipecat
Baca juga: Kasus Kecelakaan di Nusaniwe Ambon Diselesaikan Damai, Polisi Tanggung Semua Biaya
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menyampaikan bahwa perlindungan jamina nsosial ketenagakerjaan bagi petugas SPPG merupakan bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap program pemerintah pusat dalam memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan para petugas lapangan.
“Para petugas SPPG berperan penting dalam memastikan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis. Dengan dilindungiprogram BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan tenang karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun memiliki tabungan hari tua,” ujarnya.
Para peserta pelatihan juga mendapatkan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan KecelakaanKerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan terlindunginya SPPG dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pelayanan pemenuhan gizi di Provinsi Maluku semakin optimal dan para petugas memilikiperlindungan sosial yang layak. (*)