Temuan Sianida
Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Praktisi Hukum : Harus Dihukum dan Dipecat
Pasalnya, alih-alih mengamankan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, malah diminta segepok uang tunai hampir mencapai Rp. 1 miliar.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Praktisi Hukum, Henri Lusikooy, mendesak Polda Maluku agar segera menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh sekelompok oknum polisi setelah mengamankan sianida di Maluku.
Pasalnya, alih-alih mengamankan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, malah diminta segepok uang tunai dengan jumlah ditaksir hampir mencapai Rp. 1 miliar.
“Oknum Polisi itu harus dihukum kemudian dipecat dari kepolisian,” minta Lusikooy.
Baca juga: Kasus Kecelakaan di Nusaniwe Ambon Diselesaikan Damai, Polisi Tanggung Semua Biaya
Baca juga: Alami Mati Mesin, Dua Nelayan di Asal Kepulauan Aru-Maluku Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan
Ia mendesak agar Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, tidak boleh tinggal diam.
“Kalau diketahui oknum polisi tersebut, maka minta kepada Kapolda Maluku untuk menindaknya,” tegasnya.
Sebab menurutnya Lusikooy, tindakan pemerasan oknum kepolisian itu, dinilai merusak tatanan hukum yang ada.
“Jangan dibiarkan oknum-oknum polisi yang bermental preman pemalak seperti itu berkeliaran, karna akan semakin merusak tatanan hukum yang ada,” kata Lusikooy.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan saat tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, mengamankan 46 karung sianida di salah satu ruko pada kawasan kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Kamis (25/9/2025).
Suhartini, penyewa ruko sekaligus pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, angkat bicara dan membongkar adanya dugaan pemerasan sistematis sekelompok oknum aparat kepolisian.
Menurutnya, Sianida yang kini diamankan Polda Maluku tersebut bukanlah barang baru.
Ia mengklaim bahan kimia itu sebelumnya pernah diamankan oleh Polres Buru pada Januari 2025, saat dalam perjalan dari Surabaya ke Ambon, tujuan Namlea.
Bripka Erik Risakotta, Anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) disebutkan adalah pemesan awal sianida tersebut.
Ia menuduh Erik sebagai aktor utama dibalik penggerebekan sekaligus tindak pemerasan berdalih penegakan hukum.
“Sejak Januari, Itu barang yang minta Bripka Erik Risakotta. Dia juga yang suruh tangkap. Dia juga yang minta uang Rp. 100 juta. Dia suruh tangkap lagi. Alasannya dari Krimsus (Kriminal Khusus) yang suruh tangkap,” tutur Suhartini.
| Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa 5 Saksi Kasus Temuan Sianida di Ruko Mardika-Ambon |
|
|---|
| Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Lusikooy: Jangan Biarkan Aparat Bermental Pemalak |
|
|---|
| Hartini Sebut Sianida Diamankan Polisi di Ruko Ambon, Pernah Diamankan Polres Buru, Kok Bisa? |
|
|---|
| Diduga Pelanggaran Kode Etik dan Pemerasan, Bripka Erick Risakotta Ditahan di Patsus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.