Temuan Sianida
Diduga Pelanggaran Kode Etik dan Pemerasan, Bripka Erick Risakotta Ditahan di Patsus
Kasus yang turut menyeret isu dugaan pemerasan ini kini dinaikkan ke tahap pemeriksaan lanjutan setelah gelar perkara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta.
Hal ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga marwah institusi Polri.
Kasus yang turut menyeret isu dugaan pemerasan ini kini dinaikkan ke tahap pemeriksaan lanjutan setelah gelar perkara.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol. Jamaludin Malawat, berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku.
Baca juga: Update! Jadwal KM Binaiya 29 September - 23 Oktober 2025: Berlayar ke Awerange, Bontang, Pare Pare
Baca juga: Update! Jadwal KM Lambelu 29 September - 29 Oktober 2025: Berlayar ke Tarakan, Nunukan, Balikpapan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan gelar perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku.
Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa Bripka Erick Risakotta, yang menjabat sebagai BA SPKT Polres MBD, telah melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, maka terhadap pelanggaran KEP yang dilakukan oleh terduga pelanggar, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A," jelas Kombes Rositah.
Bripka Erick disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ditempatkan di Patsus dan Diperiksa Terkait Isu Pemerasan
Kombes Rositah menambahkan, saat ini terduga pelanggar Bripka Erick telah ditempatkan dalam Ruangan penempatan khusus (Patsus).
Penempatan ini dilakukan guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya karena yang bersangkutan dinilai telah cukup bukti melakukan pelanggaran dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, menyusul maraknya pemberitaan di media online dan media sosial mengenai dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick, gelar perkara juga memutuskan langkah tegas.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara, untuk membuat terang dugaan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi," ungkap Rositah.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menjadi isu sentral di tengah masyarakat.
Kapolda Maluku: Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Penindakan cepat dan tegas ini merupakan implementasi langsung dari perintah pimpinan tertinggi Polda Maluku.
Tahun Depan, Dishub Rencana Bangun Kembali Jembatan Speedboat Mardika-Wayame |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Ambon, Oknum Polisi Tabrak Motor yang Ditumpangi Satu Keluarga |
![]() |
---|
Polsek Salahutu Amankan 300 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua - Malteng |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Ojek Online ke Jurnalis Perempuan di Ambon, Ini Tanggapan Maxim |
![]() |
---|
Saat Berkendara, Oknum Driver Ojol di Ambon Diduga Lecehkan Jurnalis Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.