Temuan Sianida
Diduga Pelanggaran Kode Etik dan Pemerasan, Bripka Erick Risakotta Ditahan di Patsus
Kasus yang turut menyeret isu dugaan pemerasan ini kini dinaikkan ke tahap pemeriksaan lanjutan setelah gelar perkara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas.
Polda Maluku berkomitmen penuh dalam membersihkan dan menjaga integritas anggotanya.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tutup Rositah.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida berbuntut panjang, Kamis (25/9/2025).
Hj. Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika itu tampak geram.
Kepada TribunAmbon.com, Suhartini menegaskan, penggerebekan itu adalah bagian dari modus pemerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian.
Dasarannya, penggerebekan hingga penangkapan sudah berulang terjadi saat distribusi namun selesai dengan "86" atau diselesaikan dengan membayar sejumlah uang.
Terlebih pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah oknum anggota polisi.
Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu diyakininya sebagai dalang penggerebekan. (*)
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bentrrok-di-huruku2.jpg)