Kamis, 4 Juni 2026

Maluku Terkini

Duel Balas Dendam di SBB: Polisi Amankan 5 Pelaku Pengroyokan dan Penganiayaan di Luhu

Insiden yang melibatkan aksi balas dendam ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025.

Tayang:
Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS PENGANIAYAAN - Polisi tahan lima terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama (pengeroyokan) dan penganiayaan di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Polsek Huamual, Polres Seram Bagian Barat (SBB), berhasil mengamankan lima terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama (pengeroyokan) dan penganiayaan di Desa Luhu, Kecamatan Huamual. 

Insiden yang melibatkan aksi balas dendam ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025.

Kapolsek Huamual, Ipda Salim Balami membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolresta Ambon: Harus Diamalkan dalam Tindakan Nyata Sehari-hari

Baca juga: Ketersediaan Air Bersih di RSUD Banda Maluku Tengah Masih Dibantu Air Hujan

"Kelima pelaku tersebut sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Huamual. Kasus ini telah dalam tahap penyidikan," ungkap Ipda. Salim Balami, Rabu (1/10/2025).

*Dua Laporan Polisi, Lima Tersangka*
Penangkapan kelima pelaku didasarkan pada dua laporan polisi (LP) yang saling terkait.

Empat pelaku diamankan karena terlibat dalam kasus kekerasan bersama (pengeroyokan), masing-masing berinisial RL (47), RS (18), AKH (44), dan JP (28). 

Para pelaku ini diduga mengeroyok seorang pemuda berinisial GAW (25) dan ibunya.

Sementara itu, satu pelaku lain, yakni GAW (25), juga diamankan karena terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan benda tajam yang menjadi pemicu keributan.

"Kami juga menerima laporan balik dari pihak lain, sehingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang sedang ditangani," jelas Kapolsek.

*Kronologi Pemicu Amarah dan Balas Dendam*
Kapolsek Huamual menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT, di Kompleks Tugu Tiga, Desa Luhu, Kabupaten SBB.

Peristiwa dipicu ketika GAW (pelaku penganiayaan) mengamuk dan melontarkan ucapan kasar karena merasa tidak terima temannya dipalak. 

Ucapan kasar GAW ini kemudian ditegur oleh AKH, yang memintanya pulang.

Teguran tersebut berujung kesalahpahaman. 

Dalam kondisi emosi, GAW menikam AKH dengan benda tajam, menyebabkan AKH mengalami luka di bagian belakang tubuh. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved