Temuan Sianida

Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Praktisi Hukum : Harus Dihukum dan Dipecat 

Pasalnya, alih-alih mengamankan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, malah diminta segepok uang tunai hampir mencapai Rp. 1 miliar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
BAHAN BERBAHAYA- Praktis Hukum, Henri Lusikooy, mengecam tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum polisi di Maluku. 

Lebih lanjut,  tak hanya Rp.100 juta, selain itu juga diminta membayar Rp. 500 juta juga agar barang dilepas. 

Setelah dapat kesepakatan, Sianida itu kemudian dikirimkan ke Namlea, namun kembali diamankan oleh Polres Buru, yang diduga perintah dari Bripka Erik dan rekannya Irvan. 

Suhartini juga menyebutkan bahwa sianida yang diamankan di Ambon itu, adalah hasil pengembalian dari Polres Buru yang belum sepenuhnya. 

Hingga kini, separuh barang sisa sianida masih di Namlea, dengan total ratusan karung. 

Baca juga: Hartini Sebut Sianida Diamankan Polisi di Ruko Ambon, Pernah Diamankan Polres Buru, Kok Bisa?

Suhartini menyebutkan, sejak diamankan barang dari Pelabuhan Ambon hingga ke Namlea, sekelompok oknum polisi diduga lakukan pemerasan dengan nilai yang ditaksir hampir Rp. 1 miliar.  

“Pokoknya ada buktinya, kurang lebih hampir Rp. 1 miliar. Makanya sampai sekarang dia nakut-nakutin kita dengan jalan itu. Makanya dia lapor untuk yang lain-lain untuk pi grebek. Dia pikir Katong mau kasih-kasih uang lagi,” tutupnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved