Temuan Sianida
Hartini Sebut Sianida Diamankan Polisi di Ruko Ambon, Pernah Diamankan Polres Buru, Kok Bisa?
Hartini angkat bicara dan menyebutkan adanya dugaan pemerasan sistematis sekelompok oknum aparat kepolisian.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Penggerebekan ruko yang terjadi di kawasan kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang ditemukan 46 karung sianida pada Kamis (25/9/2025), berbuntut panjang.
Suhartini, penyewa ruko sekaligus pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, angkat bicara dan menyebutkan adanya dugaan pemerasan sistematis sekelompok oknum aparat kepolisian.
Menurutnya, Sianida yang kini diamankan Polda Maluku tersebut bukanlah barang baru.
Baca juga: Soal Ricuh di Mako Polres Tual, Kapolres Akui Ada Gelar Perkara
Baca juga: Gelar Perkara Berujung Ricuh, Oknum Polres Tual Diduga Aniaya Warga
Ia mengklaim bahwa bahan kimia itu sebelumnya pernah diamankan oleh Polres Buru pada Januari 2025, saat dalam perjalan dari Surabaya ke Ambon, tujuan Namlea.
“Awalnya diamankan di Yos Sudarso dulu, lalu bawah ke Namlea, dong tangkap di Namlea lagi. Abis 86 dong (oknum polisi) tangkap akang lai. Abis itu dibalikkan ke Ambon, tapi dong seng (tidak) kasih bale samua. Barang yang ditangkap itu sisanya dong masih simpan di Namlea itu,” kata Suhartini saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (25/9/2025).
Diterangkan lebih lanjut bahwa Bripka Erik Risakotta, Anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) adalah pemesan awal sianida tersebut.
Ia menuduh Erik sebagai aktor utama dibalik penggerebekan sekaligus tindak pemerasan berdalih penegakan hukum.
“Sejak Januari, Itu barang yang minta Bripka Erik Risakotta. Dia juga yang suruh tangkap. Dia juga yang minta uang Rp. 100 juta. Dia suruh tangkap lagi. Alasannya dari Krimsus (Kriminal Khusus) yang suruh tangkap,” tutur Suhartini.
Ia menjelaskan, setelah penggerebekan pertama pada Januari dan menyerahkan Rp.100 juta, selain itu juga diminta membayar Rp. 500 juta juga agar barang dilepas.
Setelah dapat kesepakatan, Sianida itu kemudian dikirimkan ke Namlea, namun kembali diamankan oleh Polres Buru, yang diduga perintah dari Bripka Erik dan rekannya Irvan.
Suhartini juga menyebutkan bahwa sianida yang diamankan di Ambon itu, adalah hasil pengembalian dari Polres Buru yang belum sepenuhnya.
“Saat itu Erik Risakota dan Irvan suruh tangkap lagi di Polres Namlea. Lalu yang punya lobi-lobi, kasih pulang barang. Tapi ternyata barangnya tidak dipulangkan semuanya, sebagian dititip di Namlea. Lalu barang itu dipulangkan ke Ambon naiknya titip di saya. Karena belum lengkap, makanya taru di situ (rokonya),” tegasnya.
Yang membuat miris, barang sisa itu diduga telah dijual oknum polisi untuk aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Padahal Katong mau ke Namlea, mau lihat itu barangnya. Padahal informasi dari Erik bahwa dong sudah jual. Katanya ialang lah, jual lah. Dan ternyata yang jual di tambang gunung botak kan Erik Risakota. Orang juga tau. Kalau bukan barang itu, dia mau jual barang siapa,” jelasnya.
| Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa 5 Saksi Kasus Temuan Sianida di Ruko Mardika-Ambon |
|
|---|
| Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Praktisi Hukum : Harus Dihukum dan Dipecat |
|
|---|
| Komplotan Polisi Diduga Peras Pemasok Sianida, Lusikooy: Jangan Biarkan Aparat Bermental Pemalak |
|
|---|
| Diduga Pelanggaran Kode Etik dan Pemerasan, Bripka Erick Risakotta Ditahan di Patsus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.