Temuan Sianida

Hartini Sebut Sianida Diamankan Polisi di Ruko Ambon, Pernah Diamankan Polres Buru, Kok Bisa?

Hartini angkat bicara dan menyebutkan adanya dugaan pemerasan sistematis sekelompok oknum aparat kepolisian. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Polda Maluku
BAHAN BERBAHAYA- Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan berbahaya di kawasan ruko pasar Mardika dekat terminal, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025). 

Suhartini menyebutkan, Sianida yang diamankan dari Pelabuhan Ambon hingga ke Namlea, telah mengeluarkan hampir Rp. 1 miliar dengan tujuan negosiasi sebagai bagian dari praktik pemerasan berkedok penegakan hukum. 

“Pokoknya ada buktinya, kurang lebih hampir Rp. 1 miliar. Makanya sampai sekarang dia nakut-nakutin kita dengan jalan itu. Makanya dia lapor untuk yang lain-lain untuk pi grebek. Dia pikir Katong mau kasih-kasih uang lagi,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, sianida yang diamankan tepat di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT pada Kamis (25/9/2025). 

Ruko tersebut milik pemerintah Provinsi yang sebelumnya disewa oleh Hj. Suhartini. 

Pengamanan dilakukan langsung oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada (18/9/ 2025) terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya. 

Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya Penyidik  berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemprov Maluku dan Biro Hukum Pemprov Maluku, sebagai kepemilikan aset,

Kasusnya terbongkar saat Bidang Aset Pemprov Maluku melakukan  pengambilan kembali aset Ruko tersebut,  tim Tipidter bersama perwakilan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan ke dalam ruko. 

Hasil pengecekan, polisi menemukan 46 karung Cianida yang disimpan di dua lantai bangunan, yaitu pada Lantai I tim menemukan 10 karung Cianida dan pada Lantai II, 36 karung.

Temuan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, bapak Welem Opir, serta seorang warga sekitar, Akmal.

Sebagai langkah awal, seluruh barang bukti berupa 46 karung Cianida diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Sekedar mengetahui, pada Januari 2025 lalu, Polres Buru mengamankan 150 karton berisi sianida dimuat penuh pada sebuah truk.

Namun hingga kini 8 bulan berlalu, kasus tersebut belum dapat terungkap titik terang. 

Hal ini publik mempertanyakan bagaimana integritas dalam penegakan hukum pada lembaga Polda Maluku dibawah pimpinan Irjen Pol. Dadang Hartanto beserta Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang. 

Ini harus menjawab tanda tanya besar, akankah ada titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved