Sabtu, 2 Mei 2026

Temuan Sianida

Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Permohonan penangguhan kini menunggu keputusan penyidik, sementara kasus tetap berjalan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Tampak Haji Hartini saat wawancara eksklusif di Studio Tribun Ambon, Selasa (7/4/2026). Saat ini ia sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hj. Hartini resmi ditahan Polda Maluku terkait dugaan kepemilikan sianida setelah penyidik menilai seluruh syarat hukum telah terpenuhi.
  • Kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum, namun mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih ada upaya hukum lain, faktor ekonomi, dan sikap kooperatif klien.
  • Permohonan penangguhan kini menunggu keputusan penyidik, sementara kasus tetap berjalan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus temuan puluhan karung sianida di Kota Ambon memasuki babak panas.

Haji Hartini kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar setelah resmi ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/4/2026) usai penyidik menilai seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. 

Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Mengintai Dua Pembunuh Nus Kei, Kini Mendekam di Rutan Polda Maluku

Baca juga: Dua Pembunuh Ketua Golkar Malra Resmi Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Polda Maluku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menyatakan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat formil, materil, objektif, dan subjektif.

“Kita sudah lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka,” ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (21/4/2026).

Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ancaman hukuman tersebut menjadi konsekuensi serius atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. 

Selain pidana badan hingga lima tahun, sanksi denda yang mencapai Rp5 miliar juga menegaskan beratnya perkara ini di mata hukum.

Di tengah ancaman itu, Hartini sebelumnya mengaku mengalami kerugian fantastis mencapai Rp7,25 miliar. 

Rinciannya, sebesar Rp6,25 miliar disebut sebagai pembayaran untuk 300 karton sianida yang dipesan oleh Bripka Eric Risakotta.

Sementara Rp1 miliar lainnya diduga merupakan hasil pemerasan oleh oknum aparat secara bertahap.

Tak tinggal diam, Hartini telah melaporkan sejumlah anggota kepolisian, yakni Bripka Eric Risakotta, Bripka Irfan Kaicili, Kompol Soleman, hingga AKP Ryando Ervandes Lubis.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU pada Senin (6/4/2026).

Meski demikian, laporan dugaan pemerasan itu tidak menghentikan proses penyidikan dalam kasus kepemilikan sianida yang menjerat dirinya. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved