Temuan Sianida
Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon
Hak jawab tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Paman Nurlette dan Basri Sastro, Senin (27/4/2026).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Dalam keterangannya, Kompol Sulaeman membantah tuduhan keterlibatan dirinya sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.
- Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya turut serta dalam dugaan pemerasan terhadap tersangka Ibu Hartini tidak benar.
- Tim kuasa hukum menyatakan, berdasarkan materi video yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan, tidak terdapat foto maupun bukti yang menunjukkan keberadaan atau keterlibatan Kompol Sulaeman.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kompol Sulaeman, anggota Polda Maluku, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan pada kasus bisnis sianida di Ambon yang viral sejak 11 April 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Paman Nurlette dan Basri Sastro, Senin (27/4/2026).
Hak jawab ini sebagai respons atas berita berjudul “Ini Sosok Wanda dan Novita di Balik Video Rp500 Juta, Jejak Pertemuan Rahasia Kasus Sianida Ambon”.
Dalam keterangannya, Kompol Sulaeman membantah tuduhan keterlibatan dirinya sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya turut serta dalam dugaan pemerasan terhadap tersangka Ibu Hartini tidak benar.
Tim kuasa hukum menyatakan, berdasarkan materi video yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan, tidak terdapat foto maupun bukti yang menunjukkan keberadaan atau keterlibatan Kompol Sulaeman.
"Penyebutan nama kliennya tidak didukung oleh fakta visual yang relevan," kata kuasa hukum.
Baca juga: Kesiapan 95 Persen, 47 Calon Jemaah Haji dari Maluku Tengah Siap Berangkat ke Ambon
Baca juga: DPRD Maluku Rekomendasikan Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
Selain itu, disebutkan bahwa dalam konferensi pers yang dilakukan pihak kuasa hukum Ibu Hartini, tidak terdapat bukti berupa gambar atau video yang menampilkan Kompol Sulaeman.
Oleh karena itu, pencantuman nama dinilai tidak sesuai dengan data yang disajikan.
Kompol Sulaeman melalui kuasa hukumnya menyampaikan dukungan terhadap upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku secara objektif dan transparan, guna mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia juga mendorong agar penanganan kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kejelasan kepada publik.
Terkait pemberitaan, pihaknya menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik, seperti verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi.
Sebagai bagian dari hak jawab, Kompol Sulaeman berharap media yang memuat pemberitaan dimaksud dapat melakukan klarifikasi dan pelurusan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
| Bantah Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Sianida: Bripka Irfan Sebut Haji Hartini Pembohong |
|
|---|
| Penggrebekan di Mardika Berawal Pesanan 300 Drum Sianida, Hartini Minta Polda Maluku Kejar H. Komar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Basri-dan-Paman.jpg)