Selasa, 28 April 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Rekomendasikan Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

DPRD Maluku merekomendasikan pengelolaan Pasar Mardika diserahkan ke Pemkot Ambon sesuai kewenangan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Gedung baru Pasar Mardika, Selasa (25/6/2024) 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Maluku merekomendasikan pengelolaan Pasar Mardika diserahkan ke Pemkot Ambon sesuai kewenangan.
  • Usulan disertai skema bagi hasil guna meningkatkan efektivitas dan PAD.
  • DPRD juga menyoroti pembenahan manajemen pasar serta koordinasi OPD untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merekomendasikan agar pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon. 

Hal ini mereka sebutkan sebagaimana amanat Undang-undang yang mengatur kewenangan pengelolaan pasar berada di tingkat Kabupaten atau Kota. 

Rekomendasi itu disampaikan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa

Baca juga: Seleksi Sekda Ambon, Apries Tawarkan 9 Inovasi Kinerja dan Usung Konsep KAPITAN

Dengan pertimbangan efektivitas pengelolaan serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). 

DPRD juga mengusulkan dengan skema sistem bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota sebagai solusi transisi. 

Selain itu, disoroti pula pembenahan manajemen pusat, termasuk penataan kembali sistem retribusi dan tata kelola di Pasar Mardika serta Ruko di Batu Merah, Ambon yang dipandang perlu. 

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi pengelolaan, serta kontribusi sektor pasar terhadap PAD Daerah. 

Hal ini tak lupa ditegaskan agar Pemerintah Daerah terus meningkatkan koordinasi yang baik lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendorong peningkatan PAD. 

Diketahui, selain menyangkut pengelolaan pasar Mardika, ada 11 rekomendasi lainnya yang menyoalkan terkait dengan pendidikan, kesehatan, hingga realisasi pendapatan daerah

Total 12 poin rekomendasi itu diserahkan langsung DPRD Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath, yang berlangsung di DPRD Maluku sekitar pukul 17.00 WIT pada Kamis (23/4/2026). 

“Kami berterimakasih atas spirit kolaborasi itu yang kemudian diimplementasikan dalam beberapa rekomendasi itu. Jauh sebelumnya juga Bapa Gubernur telah memerintahkan melalui saya agar semua OPD terkait dipastikan hadir ketika dipanggil dan diundang ke sini (DPRD),” tegas Wagub Maluku kepada rekan media dalam menanggapi rekomendasi itu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved