Ambon Hari Ini
Sengketa Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah di Ambon Disorot, Nama Denny Sukur Disebut
Informasi yang dihimpun menyebut, pinjaman itu terjadi pada 2019 dengan jangka waktu pembayaran selama tiga bulan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Persoalan utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menjadi sorotan publik.
- Kasus tersebut menyeret nama Denny Sukur, setelah muncul dugaan penipuan hingga praktik rentenir dalam proses pinjaman-meminjam ratusan juta yang melibatkan Murcia Latuconsina.
- Objek yang dipersoalkan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1172/Batu Merah seluas 548 meter persegi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Persoalan utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut menyeret nama Denny Sukur, setelah muncul dugaan penipuan hingga praktik rentenir dalam proses pinjaman-meminjam ratusan juta yang melibatkan Murcia Latuconsina.
Objek yang dipersoalkan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1172/Batu Merah seluas 548 meter persegi.
Informasi yang dihimpun menyebut, pinjaman itu terjadi pada 2019 dengan jangka waktu pembayaran selama tiga bulan.
Namun hingga jatuh tempo, pembayaran disebut belum dilakukan sehingga berujung pada proses peralihan hak atas objek jaminan.
Peralihan hak itu kemudian memicu polemik karena nilai agunan tanah dinilai tidak sebanding dengan nilai pinjaman.
Bahwa peminjam sebagaimana dituliskan dalam perjanjian notaris sebesar Rp. 400 juta.
Kasus ini sempat dimediasi di Polda Maluku pada 27 April 2026. Namun mediasi antara kedua pihak belum menghasilkan kesepakatan damai.
Kuasa Hukum Denny Sukur, Mourits Latumeten, membantah tuduhan penipuan maupun praktik rentenir yang beredar di masyarakat.
Menurut dia, seluruh proses pinjam-meminjam hingga peralihan hak atas objek jaminan dilakukan berdasarkan perjanjian resmi yang dibuat di hadapan notasi.
Baca juga: WHO Tetapkan Wabah Ebola, Penyakit Demam Berdarah Mematikan sebagai Darurat Global
Baca juga: Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Nyaris Dipecat
Bahwa hubungan hukum antara kedua pihak merupakan hubungan pribadi dan tidak melibatkan badan usaha, koperasi, maupun lembaga keuangan.
“Klien saya Pak Denny bertindak sebagai pribadi, bukan badan hukum, kooperasi, atau firma. Jadi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini keliru di masyarakat,” kata Mourits kepada TribunAmbon.com Minggu (17/4/2026).
Ia menjelaskan, perjanjian utang piutang dibuat secara sah di hadapan notaris dengan melibatkan para pihak, yakni Almarhum Sofyan, Murcia Latuconsina, dan pihak pemberi pinjaman.
Menurutnya, secara formil maupun materiil seluruh perjanjian telah terpenuhi sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak.
| Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Live TikTok, Pengacara Fensen Uktolseya Polisikan Herna Hooru |
|
|---|
| Dugaan Korupsi di MTs N Ambon, Audit Internal Kejati Maluku Temukan Rp. 689 Juta Kerugian Negara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tergugat Persoalkan Bukti Pidana yang Sudah SP3 Dalam Sidang Cerai di PN Ambon |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Penyelundupan 210 Liter Sopi dari KM Cantika Lestari 10C di Ambon |
|
|---|
| 148 Siswa SD SMP se-Kota Ambon Ikut Kompetisi Renang Antar Pelajar, Ini Harapan Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Densu-bsj.jpg)