Temuan Sianida

Hartini Sebut Sianida Diamankan Polisi di Ruko Ambon, Pernah Diamankan Polres Buru, Kok Bisa?

Hartini angkat bicara dan menyebutkan adanya dugaan pemerasan sistematis sekelompok oknum aparat kepolisian. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Polda Maluku
BAHAN BERBAHAYA- Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan berbahaya di kawasan ruko pasar Mardika dekat terminal, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Penggerebekan ruko yang terjadi di kawasan kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang ditemukan 46 karung sianida pada Kamis (25/9/2025), berbuntut panjang. 

Suhartini, penyewa ruko sekaligus pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, angkat bicara dan menyebutkan adanya dugaan pemerasan sistematis sekelompok oknum aparat kepolisian. 

Menurutnya, Sianida yang kini diamankan Polda Maluku tersebut bukanlah barang baru.

Baca juga: Soal Ricuh di Mako Polres Tual, Kapolres Akui Ada Gelar Perkara

Baca juga: Gelar Perkara Berujung Ricuh, Oknum Polres Tual Diduga Aniaya Warga

Ia mengklaim bahwa bahan kimia itu sebelumnya pernah diamankan oleh Polres Buru pada Januari 2025, saat dalam perjalan dari Surabaya ke Ambon, tujuan Namlea. 

“Awalnya diamankan di Yos Sudarso dulu, lalu bawah ke Namlea, dong tangkap di Namlea lagi. Abis 86 dong (oknum polisi) tangkap akang lai. Abis itu dibalikkan ke Ambon, tapi dong seng (tidak) kasih bale samua. Barang yang ditangkap itu sisanya dong masih simpan di Namlea itu,” kata Suhartini saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (25/9/2025).

Diterangkan lebih lanjut bahwa Bripka Erik Risakotta, Anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) adalah pemesan awal sianida tersebut.

Ia menuduh Erik sebagai aktor utama dibalik penggerebekan sekaligus tindak pemerasan berdalih penegakan hukum. 

“Sejak Januari, Itu barang yang minta Bripka Erik Risakotta. Dia juga yang suruh tangkap. Dia juga yang minta uang Rp. 100 juta.  Dia suruh tangkap lagi. Alasannya dari Krimsus (Kriminal Khusus) yang suruh tangkap,” tutur Suhartini.

Ia menjelaskan, setelah penggerebekan pertama pada Januari dan menyerahkan Rp.100 juta, selain itu juga diminta membayar Rp. 500 juta juga agar barang dilepas. 

Setelah dapat kesepakatan, Sianida itu kemudian dikirimkan ke Namlea, namun kembali diamankan oleh Polres Buru, yang diduga perintah dari Bripka Erik dan rekannya Irvan. 

Suhartini juga menyebutkan bahwa sianida yang diamankan di Ambon itu, adalah hasil pengembalian dari Polres Buru yang belum sepenuhnya. 

“Saat itu Erik Risakota dan Irvan suruh tangkap lagi di Polres Namlea. Lalu yang punya lobi-lobi, kasih pulang barang. Tapi ternyata barangnya tidak dipulangkan semuanya, sebagian dititip di Namlea. Lalu barang itu dipulangkan ke Ambon naiknya titip di saya. Karena belum lengkap, makanya taru di situ (rokonya),” tegasnya. 

Yang membuat miris, barang sisa itu diduga telah dijual oknum polisi untuk aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. 

“Padahal Katong mau ke Namlea, mau lihat itu barangnya. Padahal informasi dari Erik bahwa dong sudah jual. Katanya ialang lah, jual lah. Dan ternyata yang jual di tambang gunung botak kan Erik Risakota. Orang juga tau. Kalau bukan barang itu, dia mau jual barang siapa,” jelasnya. 

Suhartini menyebutkan, Sianida yang diamankan dari Pelabuhan Ambon hingga ke Namlea, telah mengeluarkan hampir Rp. 1 miliar dengan tujuan negosiasi sebagai bagian dari praktik pemerasan berkedok penegakan hukum. 

“Pokoknya ada buktinya, kurang lebih hampir Rp. 1 miliar. Makanya sampai sekarang dia nakut-nakutin kita dengan jalan itu. Makanya dia lapor untuk yang lain-lain untuk pi grebek. Dia pikir Katong mau kasih-kasih uang lagi,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, sianida yang diamankan tepat di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT pada Kamis (25/9/2025). 

Ruko tersebut milik pemerintah Provinsi yang sebelumnya disewa oleh Hj. Suhartini. 

Pengamanan dilakukan langsung oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada (18/9/ 2025) terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya. 

Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya Penyidik  berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemprov Maluku dan Biro Hukum Pemprov Maluku, sebagai kepemilikan aset,

Kasusnya terbongkar saat Bidang Aset Pemprov Maluku melakukan  pengambilan kembali aset Ruko tersebut,  tim Tipidter bersama perwakilan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan ke dalam ruko. 

Hasil pengecekan, polisi menemukan 46 karung Cianida yang disimpan di dua lantai bangunan, yaitu pada Lantai I tim menemukan 10 karung Cianida dan pada Lantai II, 36 karung.

Temuan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, bapak Welem Opir, serta seorang warga sekitar, Akmal.

Sebagai langkah awal, seluruh barang bukti berupa 46 karung Cianida diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Sekedar mengetahui, pada Januari 2025 lalu, Polres Buru mengamankan 150 karton berisi sianida dimuat penuh pada sebuah truk.

Namun hingga kini 8 bulan berlalu, kasus tersebut belum dapat terungkap titik terang. 

Hal ini publik mempertanyakan bagaimana integritas dalam penegakan hukum pada lembaga Polda Maluku dibawah pimpinan Irjen Pol. Dadang Hartanto beserta Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang. 

Ini harus menjawab tanda tanya besar, akankah ada titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved