Maluku Terkini
Gubernur Maluku Hadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD RI, Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Kegiatan yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI)
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait Rancangan Undang Undang tentang Daerah Kepulauan bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai 2 Gedung B DPD RI, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Pembahasan Daerah Kepulauan merupakan salah satu RUU Usul DPD RI pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.
Dalam rapat ini Gubernur Maluku beserta staf memberikan apresiasi kepada DPD RI.
Apresiasi ini diberikan karena dengan kewenangan kostitusionalnya mengusulkan kembali Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam program deligasi Nasional tahun 2025.
Lewerissa dalam paparanya menyebutkan beberapa usulan substansi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Antara lain tentang prespektif Provinsi Kepulauan yang saat masuk dalam program deligasi Nasional.
“Kami mau mengajak Pemerintah Pusat untuk membuat perenungan kembali perjalanan Sejarah bangsa kita, karena pada tahun 1957 deklarasi Juanda saat itu,telah memperjuangan deklarasi Daerah Kepulauan pada forum internasional kepada PBB, itu adalah kesadaran politik pemerintah Indonesia yang saat itu meminta pengakuan hukum internasional terkait karakteristik negara kepulauan yang harus diberlakukan secara berbeda dengan negara kontinental”, ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan terkait pengukuran laut teritorial suatu Negara dilakukan secara berbeda.
Menurutnya pada saat perjuangan deklarasi Juanda saat di PBB hanya diukur seluas 3 mil garis terluar pulau.
Sehingga untuk pulau Bali dan Sumba, Sumba dan Maluku, Kota Ambon dan Pulau Buru, Pulau Seram dan banda masuk dalam laut internasional yang mengakibatkan aktifitas kemaritiman internasional.
Baca juga: Ini Kata-Kata Paus Leo XIV yang Membuat Seorang Imam Indonesia Serasa Terbang ke Langit
Baca juga: Suara Bising Ganggu Ketertiban Umum, Kapolsek Nusaniwe Sita 7 Meriam Kaleng
Dengan demikian, lewat perjuangan politik Indonesia secara eksklusif menghasilkan laut diantara pulau -pulau batas territorial negara kepulauan diukur dari titik terluar 12 mil ke laut.
Maka dari situlah laut-laut diantara pulau-pulau bukan lagi menjadi laut internasional akan tetapi menjadi laut terdalam.
“Bagi kami Pemerintah provinsi akan menghadapi masalah yang sama, kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami Pemerintah Provinsi dengan karakteristik pulau-pulau maka sulit bagi kita untuk memacu mempercepat kemajuan suatu daerah untuk berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan provinsi yang lain”, jelasnya lagi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.