BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi PLKK & Return To Work di Ambon
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait alur pelayanan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
TRIBUNAMBON.COM – BPJS Ketenagakerjaan Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Program Return To Work (RTW) kepada para mitra PLKK yang ada di Kota Ambon.
Kegiatan ini dilangsungkan di Raja Seafood Ambon dan diikuti oleh perwakilan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait alur pelayanan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari penanganan pertama di fasilitas kesehatan hingga proses rehabilitasi melalui program Return To Work.
Program RTW sendiri merupakan layanan komprehensif BPJS Ketenagakerjaan yang memastikan pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat kembali bekerja dengan kondisi layak.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menegaskan bahwa peran PLKK sangat penting dalam keberhasilan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan medis terbaik, cepat, dan tepat. Melalui program Return To Work, kami juga memastikan pekerja yang mengalami disabilitas dapat kembali produktif dan tidak kehilangan mata pencahariannya,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan paparan mengenai prosedur pelayanan, mekanisme klaim, hingga koordinasi antar-institusi untuk mempercepat penanganan peserta.
Selain itu, dilakukan sesi diskusi interaktif guna mendengar masukan dari mitra PLKK terkait kendala maupun pengalaman selama mendampingi peserta kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kualitas layanan kecelakaan kerja dan pelaksanaan program RTW di Maluku dapat semakin optimal, sehingga pekerja yang menjadi peserta benar-benar merasakan manfaat nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)