Maluku Tengah Terkini

Tikam Satpol PP Malteng Pakai Obeng, Rian Terancam Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun

Pelaku penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Muhammad Ali akhirnya terungkap. 

Humas Polres Malteng
TERSANGKA PENIKAMAN - Rian, tersangka penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Rian Saputra Abd. Salam alias Rian telah ditetapkan sebagai pelaku penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Muhammad Ali.

Atas tindakan penganiayaan tersebut Rian diganjar pidana penjara paling lama lima tahun, pasalnya melanggar pasal 351 ayat (2).

‎Barang bukti berupa satu buah obeng yang belum diamankan dari korban.

‎Demikian laporan yang disampaikan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu. Amad Yani Rumasoreng kepada Tribunambon.com, Selasa (27/5/2025).

‎‎"Pasal yang diterapkan adalah pasal 351 ayat (2) yang berbunyi Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terang Iptu. Ahmad. 

Baca juga: Rian Ditetapkan Tersangka Penikaman Satpol PP Pakai Obeng di Masohi, Begini Kronologisnya

Baca juga: HUT ke-30, Telkomsel Kini Evolusi Brand SIMPATI, Kartu Prabayar Pertama di Asia

Diberitakan, Rian Saputra Abd. Salam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Muhammad Ali.

‎Penetapan tersangka itu disampaikan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu. Ahmad Yani Rumasoreng kepada TribunAmbon.com, Selasa (27/5/2025). 

‎Kasi Humas juga mengungkapkan proses dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

‎Iptu Ahmad menerangkan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di Apui tepatnya di pantai, Rian Saputra Abd Salam alias Rian bersama teman-teman sementara mengkonsumsi minuman keras ( jenis sopi ).

‎‎"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIT dia mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih menuju ke Terminal Binaya Masohi," tuturnya.

‎Sesampainya di Terminal Binaya Masohi, Rian langsung menuju ke mobil pangkalan yang sementara parkir. 

Selanjutnya dia duduk di dalam mobil tersebut.

‎Iptu Ahmad mengaku, saat itu korban sementara menyapu di dalam Terminal Binaya kemudian korban datang menghampiri mobil tersebut dan Rian turun dari mobil sehingga terjadilah adu mulut dengan korban.

‎‎"Rian mendorong korban dan korban memukulnya di bagian belakang kepala, kemudian korban melarikan diri menggunakan sepeda motor dan Rian yang merupakan pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor Fino warna putih," jelas Iptu Ahmad. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved