Maluku Tengah Terkini
Tikam Satpol PP Malteng Pakai Obeng, Rian Terancam Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun
Pelaku penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Muhammad Ali akhirnya terungkap.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Humas Polres Malteng
TERSANGKA PENIKAMAN - Rian, tersangka penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Selasa (27/5/2025).
Lanjutnya, tepat di dekat Bundaran Kota Masohi pelaku mengambil obeng di bagian depan sepeda motor dan melakukan penikaman terhadap korban dan tertancap pada bagian belakang leher korban.
"Kemudian pelaku menuju ke arah batas kota PLN belok kanan menuju ke rumah neneknya di Apui," terang Iptu Ahmad.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), dengan hukuman penjara 5 tahun. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Maluku Tengah Terkini
Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Amankan Oknum Kepsek di Seram Utara |
![]() |
---|
8 Negeri di Malteng Pengajuan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih ke Kemenkumham |
![]() |
---|
Sanitasi Gedung Maplaz Maluku Tengah Tak Terawat, Penjual Ngaku Air Tak Ngalir |
![]() |
---|
Siswa SDN 80 Malteng di Banda Masih Pakai Meja Berbahan Triplek untuk Belajar, DPRD : Ini Masalah |
![]() |
---|
Didemo Soal SOP Evakuasi Firdaus, Begini Respon Balai Taman Nasional Manusela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.