Maluku Tengah Terkini

Tikam Satpol PP Malteng Pakai Obeng, Rian Terancam Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun

Pelaku penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Muhammad Ali akhirnya terungkap. 

Humas Polres Malteng
TERSANGKA PENIKAMAN - Rian, tersangka penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Selasa (27/5/2025). 

‎‎Lanjutnya, tepat di dekat Bundaran Kota Masohi pelaku mengambil obeng di bagian depan sepeda motor dan melakukan penikaman terhadap korban dan tertancap pada bagian belakang leher korban.

‎‎"Kemudian pelaku menuju ke arah batas kota PLN belok kanan menuju ke rumah neneknya di Apui," terang Iptu Ahmad. 

‎Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), dengan hukuman penjara 5 tahun. (*)‎

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved