Maluku Tengah Terkini

Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Amankan Oknum Kepsek di Seram Utara

Polres Malteng amankan oknum Kepsek atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah.

Humas Polres Malteng
PELAKU PENCABULAN - AM, Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Seram Utara, Rabu (4/6/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tengah amankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah. 

‎Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Rabu (4/6/2025).

‎Dikatakan, terduga pelaku berinisial AM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sebanyak empat kali. 

‎‎"Anak korban menjelaskan bahwa pelaku mencabuli anak korban sebanyak empat kali," ungkapnya. 

Baca juga: Simak Harga Bumbu Dapur di Pasar Bula SBT H-2 Idul Adha

Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Harga Cabai di Pasar Bula SBT Menurun Drastis, Rp 50 ribu per Kilo

‎Korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 6 SD, dan saat ini berusia 17 tahun.

‎Disampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2025.

‎Atas perbuatan itu, Polisi telah menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 terhadap AM. 

‎Pasal itu mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

‎‎"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandas Rumasoreng. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved