Malteng Hari Ini
Anna Latuconsina: UPTD PPA Segera Dibentuk di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan Seksual
Anna Latuconsina menyebut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak segera dibentuk di Maluku untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Anna Latuconsina menyebut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak segera dibentuk di Maluku untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan.
- Pembentukan UPTD dinilai penting karena tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Tengah, termasuk kasus kekerasan seksual yang viral.
- Anna meminta kepolisian dan kejaksaan segera menuntaskan kasus serta memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan hukum.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak akan segera dibentuk di Maluku.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komite III DPD RI, Anna Latuconsina, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Masohi, Selasa (26/5/2026).
Pembentukan UPTD ini dinilai penting mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Anna Latuconsina Kunker di Malteng, Harap Sinergi Pusat dan Daerah Jawab Kebutuhan Masyarakat
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan JR Hadirkan Integrasi Digital Penanganan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas
Saat ini, urusan perempuan dan anak di daerah tersebut masih berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri (PMN), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
“Dalam waktu dekat UPTD yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terbentuk. Saat ini sementara dipersiapkan,” ujar Anna.
Menurutnya, keberadaan UPTD akan memperkuat perlindungan serta penanganan kasus kekerasan yang terus meningkat.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk turut mengawal dan mengawasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Anna menyoroti berbagai faktor penyebab meningkatnya kasus kekerasan, di antaranya pengaruh minuman keras dan narkotika.
“Memang harus kita kawal kasus kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa para korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan secara hukum, sementara pelaku perlu dijatuhi sanksi berat agar menimbulkan efek jera.
“Korban harus mendapat keadilan secara hukum. Pelaku juga harus diberi hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” katanya.
Terkait proses hukum, Anna menjelaskan bahwa kepolisian masih harus mengumpulkan alat bukti hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi nantinya pengadilan yang akan memutuskan,” ujarnya.
Anna juga mengungkapkan bahwa lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah tidak lagi beroperasi.
| Cegah Aksi Pencurian Terulang, Disperindag Malteng Imbau Pedagang Kunci Etalase |
|
|---|
| Respon Aksi Pencurian di Maplaz, Disperindag Akui Retribusi Pasar tuk Biaya Sewa bukan Keamanan |
|
|---|
| Minim Sosialisasi Picu Protes Saat Penyaluran Bantuan ATENSI di Maluku Tengah |
|
|---|
| Negeri Wassu Pulau Haruku Belum Tersentuh Jembatan, DPRD Minta Pemda Bertindak Cepat |
|
|---|
| 902 PPPK Paruh Waktu di Disdikbud Maluku Tengah Segera Digaji dari Dana BOS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ana-123.jpg)