Rabu, 27 Mei 2026

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan dan JR Hadirkan Integrasi Digital Penanganan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Saiful bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin di RS Primaya Karawang

Tayang:
Istimewa
BPJS KETENAGAKERJAAN - BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai langkah mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai langkah mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
  • Integrasi layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNAMBON.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai langkah mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Integrasi layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui aplikasi terintegrasi ini, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan implementasi strategi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan pekerja yang terintegrasi dan tanpa sekat.

“Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara seamless melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat berjalan jauh lebih baik sebagai bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja Indonesia,” ujar Saiful.

Baca juga: Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Petakkan Tanah

Baca juga: Kemenkeu Buka Kesempatan Magang Mahasiswa Aktif, Daftar Online sebelum 4 Juni 2026, Ini Syaratnya!

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Saiful bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin di RS Primaya Karawang.

Saiful menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, namun juga melindungi pekerja sejak berangkat bekerja hingga kembali ke rumah.

“Karena itu penguatan sinergi layanan dengan Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang memiliki mandat perlindungan dasar bagi masyarakat.

“Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” jelas Awaluddin.

Integrasi aplikasi ini juga memperkuat koordinasi pelayanan dan integrasi data sehingga proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam memberikan pelayanan kepada peserta.

Sebanyak 1.624 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja kini dapat mengakses aplikasi terintegrasi tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Heru Siswanto menyambut baik hadirnya integrasi layanan tersebut karena dinilai akan memberikan manfaat besar bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Maluku.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved