BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 42 Pinandita dan Sarati Banten di Maluku
Sebanyak 42 pemuka agama Hindu di Maluku, terdiri dari Pinandita dan Sarati Banten, kini resmi mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 42 pemuka agama Hindu di Maluku, terdiri dari Pinandita dan Sarati Banten, kini resmi mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
- Program ini merupakan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Bimas Hindu.
- Peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saat menjalankan pelayanan keagamaan.
TRIBUNAMBOM.COM– Komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat.
Salah satunya melalui pemberian perlindungan kepada para pemuka agama Hindu di Provinsi Maluku yang ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Pinandita dan Sarati Banten.
Program perlindungan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu sebagai bentuk perhatian terhadap para tokoh agama yang memiliki peran penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat.
Pembimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Wayan Shantika menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 42 Pinandita dan Sarati Banten di Provinsi Maluku telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami bersyukur karena para Pinandita dan Sarati Banten yang selama ini mengabdikan diri dalam pelayanan keagamaan kini telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini terdapat 42 pemuka agama Hindu yang telah terlindungi, dan ke depan jumlah ini akan terus kami tingkatkan agar semakin banyak yang memperoleh manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wayan Shantika.
Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi penting karena para pemuka agama juga memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pelayanan kepada umat.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Heru Siswanto mengapresiasi langkah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Bimas Hindu yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial bagi para pemuka agama.
Menurut Heru, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk para tokoh dan pelayan umat yang selama ini berkontribusi dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Para pemuka agama memiliki peran yang sangat penting dalam membina dan melayani masyarakat. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami menyampaikan apresiasi kepada Bimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Maluku yang telah memberikan perlindungan kepada para Pinandita dan Sarati Banten melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Heru.
Ia menambahkan bahwa melalui program ini, para peserta akan memperoleh manfaat perlindungan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga dapat memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarganya saat menjalankan tugas pelayanan keagamaan.
“Kami berharap program ini dapat menjadi contoh bagi berbagai komunitas dan lembaga keagamaan lainnya untuk memberikan perlindungan kepada para pelayan umat. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung upaya perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja di Maluku,” tambahnya.
Melalui penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis ini, diharapkan semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong perluasan perlindungan bagi para pemuka agama di Provinsi Maluku.
Dengan sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai pemangku kepentingan, perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan terlindungi.(*)
| BPJS Ketenagakerjaan Maluku Fasilitasi Kepemilikan Rumah bagi Pekerja melalui Program MLT |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan JR Hadirkan Integrasi Digital Penanganan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Maluku Perluas Layanan, Bayar Iuran Kini Bisa di Bank Maluku Malut |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Perluas Layanan Hingga Kabupaten/Kota di Maluku |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pengurusan Klaim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/42-Pinandita.jpg)