Maluku Tengah Terkini

8 Negeri di Malteng Pengajuan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih ke Kemenkumham

Delapan desa atau negeri di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah mengajukan pendaftaran akta notaris desa Koperasi Merah Putih ke Kemenkumham.

Silmi Suailo
MALUKU TENGAH - Tampak Kantor Bupati Maluku Tengah, Senin (2/6/2025). Delapan desa atau negeri di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah mengajukan pendaftaran akta notaris desa Koperasi Merah Putih ke Kemenkumham. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Delapan desa atau negeri di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah mengajukan pendaftaran akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ke Kemenkumham.

‎Demikian informasi yang disampaikan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri dan Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak (PMN dan PPPA) Kabupaten Maluku Tengah, Wahayumi, Senin (2/6/2025).

‎"Sudah 100 persen Musdessus Kopdes Merah Putih. Termasuk enam kelurahan, semuanya sudah," ujar Wahayumi saat ditemui di ruang kerjanya.

‎Ucapan terimakasih juga disampaikan Kadis kepada para camat, pendamping desa dan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang telah mensukseskan Musdessus.

‎"Padahal tugas mereka masih banyak. Ada penginputan dan pemutakhiran indeks desa, dan banyak tugas lain," tukas Wahayumi.

Baca juga: Polda Maluku Peringati Hari Lahir Pancasila: Perkuat Persatuan dan Moral Bangsa

Baca juga: Peringatan Hari Pancasila, Wagub : Kebinekaan Ialah Kekuatan Bukan Pemisah

‎Ia menyampaikan, Maluku Tengah memulai Musdessus sesuai surat edaran Bupati ke desa-desa tertanggal 21 April.

‎"Mulai musyawarah bulan April. Sebelum edaran Bupati,.l memang beberapa desa-desa sudah jalan mereka ikuti instruksi presiden," paparnya.

‎Update terkini, negeri yang telah berbadan hukum atau memiliki akta notaris ialah Kopdes Merah Putih Negeri Asilulu.

‎"Update terbaru sudah 1 akta notaris Kodes terbentuk dan per tanggal 26 Mei lalu, sudah 8 negeri yang mengajukan Akta Notaris di Kemenkumham," tutur Wahayumi.

‎Dia menerangkan, wewenang pembentukan Kopdes sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditindak lanjuti surat edaran Kemendes dan Kemenko.

‎"Instruksi presiden dan surat edaran Kemendes untuk Dinas PMN memastikan terlaksananya Musdessus dan terbentuknya Kopdes Merah Putih di kabupaten Maluku tengah," terang dia.

‎Diungkapkan, saat ini Dinas Koperasi yang berkoordinasi tuk melanjutkan pengajuan badan hukum Kopdes melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

‎"Tentu, desa-desa menggunakan dana desa 3 persen untuk pengurusan akta notaris," pungkas Wahayumi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved