Bentrok di Serut

Update Sidang Konflik Seram Utara, Pekan Depan Saksi dari Penuntut Umum Diperiksa di PN Ambon

Informasi persidangan terpidana diutarakan Tuahuns dalam forum Coffee Morning dengan insan pers di Maluku Tengah, Kamis (18/9/2025) kemarin.

Istimewa
BENTROK SERAM UTARA - Lokasi bentrok di Negeri Masihulan Maluku Tengah, Kamis (3/4/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns menyampaikan update persidangan terpidana konflik sosial di Seram Utara. 

‎Informasi persidangan terpidana diutarakan Tuahuns dalam forum Coffee Morning dengan insan pers di Maluku Tengah, Kamis (18/9/2025) kemarin.

Baca juga: ‎Nyaris Ricuh, Begini Penjelasan Anggota Pol PP Soal Penertiban Pedagang Ikan di Pasar Binaiya

Baca juga: Perdana, Pemkab Buru Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Dua Sekolah

‎Fitria Tuahuns menuturkan, Rabu pekan depan akan ada pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut umum. 

‎"Berkaitan dengan perkara Sawai-Masihulan, perkara tersebut dilimpahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon," ujarnya.

‎Dikatakan, perkara tersebut Rabu kemarin sudah proses islah.

‎"Sudah ada putusan islah menolak esepsi dari penasehat hukum terdakwa," tukasnya.

‎Diketahui, tiga terpidana konflik sosial di Seram Utara sedang diadili, mereka diantaranya, Ridick Wonder alias Ridick, Abdul Majid kalauw alias Ela, dan Eksan Musiin alias Eksan. 

‎Mereka ditetapkan tersangka usai penyelidikan intensif kepolisian.

‎Sementara itu, Tuahuns juga menginformasikan soal proses hukum tersangka pembakaran saat konflik terjadi.

‎"Sedangkan untuk perkara pembakaran sebenarnya Rabu kemarin putusan sela tapi ditunda, dan putusan sela itu akan dibacakan hari Rabu pekan depan," pungkas Tuahuns. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved