Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns menyampaikan update persidangan terpidana konflik sosial di Seram Utara. Informasi persidangan terpidana diutarakan Tuahuns dalam forum Coffee Morning dengan insan pers di Maluku Tengah, Kamis (18/9/2025) kemarin.
Fitria Tuahuns menuturkan, Rabu pekan depan akan ada pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut umum. "Berkaitan dengan perkara Sawai-Masihulan, perkara tersebut dilimpahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon," ujarnya. Dikatakan, perkara tersebut Rabu kemarin sudah proses islah. "Sudah ada putusan islah menolak esepsi dari penasehat hukum terdakwa," tukasnya. Diketahui, tiga terpidana konflik sosial di Seram Utara sedang diadili, mereka diantaranya, Ridick Wonder alias Ridick, Abdul Majid kalauw alias Ela, dan Eksan Musiin alias Eksan. Mereka ditetapkan tersangka usai penyelidikan intensif kepolisian. Sementara itu, Tuahuns juga menginformasikan soal proses hukum tersangka pembakaran saat konflik terjadi. "Sedangkan untuk perkara pembakaran sebenarnya Rabu kemarin putusan sela tapi ditunda, dan putusan sela itu akan dibacakan hari Rabu pekan depan," pungkas Tuahuns. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.