Bentrok di Serut
Usai Ditetapkan Tersangka, Status PPPK RW Bakal Ditinjau Kembali
Satus PPPK dicabutusai Ridik Wonder atau RW (33) ditetapkan tersangka oleh Polres Maluku tengah atas penembakan Bripka Husni Abdullah.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Ridik Wonder atau RW (33) tersangka penembakan Bripka Husni Abdullah diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menelan pil pahit karena status kepegawaiannya akan ditinjau kembali.
Hal ini dilakukan usai Ridik Wonder atau RW (33) ditetapkan tersangka oleh Polres Maluku tengah.
Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Abdul Azis Bakry,mengatakan bahwa RW ini sudah ikut tes dan lulus dan masih menunggu pengangkatan sebagai ASN PPPK Balai Taman Nasional Manusela.
Dengan adanya kejadian ini maka proses kepegawaian (RW) sedang ditindaklanjuti kembali.
Apakah RW diberhentikan atau tidak, tergantung vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Nanti kita lihat saat sudah ada hukum tetap,Karena itu jadi dasar kuat untuk kita memproses yang bersangkutan apa diberhentikan atau tidak,"ucapnya pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
Abdul Azis Bakry mengungkapkan bahwa RW merupakan pegawai kontrak sejak 10 tahun lalu di Balai Taman Nasional Manusela.
• CPNS Wajib Mengabdi 10 Tahun, Wali Kota Ambon: Cari Pacar Orang Sini Saja
• Penertiban Terminal dan Pasar Mardika Ambon Ditunda ke 28 April 2025
RW juga memiliki kepribadian yang baik.
Bahkan dirinya merasa terpukul setelah mengetahui salah satu anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan aparat Kepolisian
"Ini memang kami sangat terpukul juga kenapa bisa terjadi seperti itu. Karena selama ini kami tahu secara personal (RW) baik, itu yang kita tahu. Tentunya yang lebih tahu beliau," ujar Bakry.
"Selama ini beliau ini kita lihat beliau sangat baik dan sangat membantu tugas kita terutama di resort Masihulan (area kawasan konservasi Taman Nasional Manusela)," imbuhnya. (*)
Ujian Sekolah SMPN 55 Malteng Berlangsung di 2 Lokasi, Dampak Bentrok Seram Utara |
![]() |
---|
Pasca Bentrok Seram Utara, Hasan Alkatiri Desak Pemda Mediasi Semua Tokoh Serut |
![]() |
---|
Gugur Saat Bentrok di Seram Utara, Keluarga Apida Anumerta Husni Dapat Santunan Rp 553 Juta |
![]() |
---|
Resmi Tersangka, RW Pelaku Penembakan Polisi di Serut Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ketua DPRD Maluku Tengah Desak Polsi Usut Semua Pihak yang Diduga Terlibat Bentrok di Seram Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.