Kamis, 4 Juni 2026

Malteng Hari Ini

Masyarakat Adat Maraina Tolak Penetapan Kawasan TN Manusela, DPRD Malteng Bakal Panggil Balai

Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022.

Tayang:
Istimewa
AKSI PROTES - Aksi protes oleh Masyarakat Negeri Maraina, Senin (1/6/2026). Menolak penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela 500 meter dari pemukiman warga. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi I DPRD Maluku Tengah merespon aksi protes Masyarakat Adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.
  • ‎Aksi protes bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), Masyarakat Adat Negeri Maraina menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela.
  • ‎Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Maluku Tengah merespon aksi protes Masyarakat Adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.

‎Aksi protes bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), Masyarakat Adat Negeri Maraina menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela.

‎Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022. 

‎Merespon aksi penolakan itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Rudolf Lailossa menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Balai Taman Nasional Manusela.

‎"Dalam perspektif (persoalan) itu, Komisi I akan memanggil Balai Taman Nasional Manusela untuk membicarakan," ujar Ketua DPD Golkar Maluku Tengah itu, Rabu (3/6/2026).

‎Pemanggilan BTN Manusela guna membicarakan aksi penolakan Masyarakat Adat Negeri Maraina. Selain itu, ia menyatakan akan mengawal masalah ini hingga ke Jakarta.

‎Dikonfirmasi soal dugaan sengketa lahan yang juga terjadi di Negeri Manusela, Rudolf Lailossa menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Maluku Tengah juga konsen ke Negeri-Negeri Adat penyangga kawasan Taman Nasional Manusela. 

‎"Seluruhnya, yang bersinggungan dengan wilayah Taman Nasional Manusela," tukas Rudolf Lailossa.

Baca juga: Maluku Tuan Rumah FGD APPSI 2026, Dorong Integrasi Pertanian, Maritim, dan Ekonomi Kreatif 

Baca juga: BKN Beri Peringatan Larangan Live Streaming Bagi ASN, Wali Kota Ambon : Tidak Disaat Jam Kerja 

‎Ia menegaskan, pada dasarnya negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh anak bangsa, dan historis Indonesia lahir atas pengakuan Masyarakat Adat.

‎"Baik dari Masyarakat Adat Jawa, Masyarakat Adat Kalimantan, Masyarakat Adat Maluku, maupun Masyarakat Adat Sulawesi dan lainnya," beberapa Politisi itu.

‎Atas hal itu, Komisi I DPRD Maluku Tengah akan mengawal persoalan yang disuarakan Masyarakat Adat Maraina

‎Ia menilai, tatanan adat sudah terbentuk jauh sebelum negara terbentuk. Alhasil negara harus menghormati hak-hak masyarakat adat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved