Malteng Hari Ini
Masyarakat Adat Maraina Tolak Penetapan Kawasan TN Manusela, DPRD Malteng Bakal Panggil Balai
Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Komisi I DPRD Maluku Tengah merespon aksi protes Masyarakat Adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.
- Aksi protes bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), Masyarakat Adat Negeri Maraina menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela.
- Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Maluku Tengah merespon aksi protes Masyarakat Adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.
Aksi protes bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), Masyarakat Adat Negeri Maraina menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela.
Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022.
Merespon aksi penolakan itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Rudolf Lailossa menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Balai Taman Nasional Manusela.
"Dalam perspektif (persoalan) itu, Komisi I akan memanggil Balai Taman Nasional Manusela untuk membicarakan," ujar Ketua DPD Golkar Maluku Tengah itu, Rabu (3/6/2026).
Pemanggilan BTN Manusela guna membicarakan aksi penolakan Masyarakat Adat Negeri Maraina. Selain itu, ia menyatakan akan mengawal masalah ini hingga ke Jakarta.
Dikonfirmasi soal dugaan sengketa lahan yang juga terjadi di Negeri Manusela, Rudolf Lailossa menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Maluku Tengah juga konsen ke Negeri-Negeri Adat penyangga kawasan Taman Nasional Manusela.
"Seluruhnya, yang bersinggungan dengan wilayah Taman Nasional Manusela," tukas Rudolf Lailossa.
Baca juga: Maluku Tuan Rumah FGD APPSI 2026, Dorong Integrasi Pertanian, Maritim, dan Ekonomi Kreatif
Baca juga: BKN Beri Peringatan Larangan Live Streaming Bagi ASN, Wali Kota Ambon : Tidak Disaat Jam Kerja
Ia menegaskan, pada dasarnya negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh anak bangsa, dan historis Indonesia lahir atas pengakuan Masyarakat Adat.
"Baik dari Masyarakat Adat Jawa, Masyarakat Adat Kalimantan, Masyarakat Adat Maluku, maupun Masyarakat Adat Sulawesi dan lainnya," beberapa Politisi itu.
Atas hal itu, Komisi I DPRD Maluku Tengah akan mengawal persoalan yang disuarakan Masyarakat Adat Maraina.
Ia menilai, tatanan adat sudah terbentuk jauh sebelum negara terbentuk. Alhasil negara harus menghormati hak-hak masyarakat adat. (*)
| Semi Final Soekarno Cup Zona III Bakal Berlangsung di Ambon, 4 Tim ini Berebut Juara |
|
|---|
| Fraksi Golkar DPRD Malteng Bakal Surati DPR RI Soal Dugaan Serobot Tanah Adat di Manusela-Maraina |
|
|---|
| Sampah Menumpuk di Belakang Pendopo Bupati, Warga Masohi Minta DLH Bertindak |
|
|---|
| Ketua DPRD Malteng Minta PPPK Paruh Waktu Tandatangani Kontrak Kerja Meski Dengan Perasaan Terluka |
|
|---|
| Berderai Air Mata, Puluhan Guru Kecewa Upah PPPK Paruh Waktu di Malteng tak Sesuai Janji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Maraina-tapal-batas.jpg)