Maluku Tengah Terkini

Rian Ditetapkan Tersangka Penikaman Satpol PP Pakai Obeng di Masohi, Begini Kronologisnya

Rian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Muhammad Ali.

Humas Polres Malteng
TERSANGKA PENIKAMAN - Rian, tersangka penikaman Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Rian Saputra Abd. Salam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Anggota Satpol PP Maluku Tengah, Muhammad Ali.

‎Penetapan tersangka itu disampaikan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu. Ahmad Yani Rumasoreng kepada TribunAmbon.com, Selasa (27/5/2025). 

‎Kasi Humas juga mengungkapkan proses dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

‎Iptu Ahmad menerangkan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di Apui tepatnya di pantai, Rian Saputra Abd Salam alias Rian bersama teman-teman sementara mengkonsumsi minuman keras (jenis sopi).

Baca juga: HUT ke-30, Telkomsel Kini Evolusi Brand SIMPATI, Kartu Prabayar Pertama di Asia

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Luhu Dilimpahkan ke Polres SBB, Empat Terduga Pelaku Terkuak

‎‎"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIT dia mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih menuju ke Terminal Binaya Masohi," tuturnya.

‎Sesampainya di Terminal Binaya Masohi, Rian langsung menuju ke mobil pangkalan yang sementara parkir. 

Selanjutnya dia duduk di dalam mobil tersebut.

‎Iptu Ahmad mengaku, saat itu korban sementara menyapu di dalam Terminal Binaya kemudian korban datang menghampiri mobil tersebut dan Rian turun dari mobil sehingga terjadilah adu mulut dengan korban.

‎‎"Rian mendorong korban dan korban memukulnya di bagian belakang kepala, kemudian korban melarikan diri menggunakan sepeda motor dan Rian yang merupakan pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor Fino warna putih," jelas Iptu Ahmad. 

‎‎Lanjutnya, tepat di dekat Bundaran Kota Masohi pelaku mengambil obeng di bagian depan sepeda motor dan melakukan penikaman terhadap korban dan tertancap pada bagian belakang leher korban.

‎‎"Kemudian pelaku menuju ke arah batas kota PLN belok kanan menuju ke rumah neneknya di Apui," terang Iptu Ahmad. 

‎Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), dengan hukuman penjara 5 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved