Maluku Terkini

Kasus Korupsi Dana Desa Luhu Dilimpahkan ke Polres SBB, Empat Terduga Pelaku Terkuak

Dalam perkembangan terbaru, empat nama disinyalir kuat bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencapai lebih dari Rp 15,1 Miliar.

TribunAmbon.com/jenderal
DUGAAN KORUPSI - Kepala Desa (Kades) Luhu, Abdulgani Kaliki secara resmi dilaporkan dengan nomor STTP/75/V/2025/Ditreskrimsus, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Senin (5/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, telah resmi dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ke Polres SBB. 

Dalam perkembangan terbaru, empat nama disinyalir kuat bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencapai lebih dari Rp 15,1 Miliar.

Ketua Umum Masyarakat Pemantau Birokrasi Indonesia (MPBI), Ridwan Elly mengatakan ada empat individu yang disinyalir kuat terlibat dalam kasus ini, ialah:
 * Abdul Gani Kaliky selaku Kepala Desa Luhu
 * Abdul Kadir Warang selaku Kaur Pembangunan
 * Amir Hatala selaku Bendahara
 * Irwan Warang selaku Ketua Badan Pemerintah Desa (BPD)

"Kami menduga banyak yang tersembunyi dari pelaksanaan program di desa karena anggaran yang masuk cukup besar yaitu hampir 15,1 Miliar akan tetapi tidak berbanding lurus dengan pembangunan di desa," ungkap Ridwan Elly.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu: Penanganan Dilimpahkan ke Polres SBB demi Efektivitas Penyelidikan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla, menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan kasus ini mempertimbangkan beberapa aspek krusial. 

"Kasus tersebut sudah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polres Seram Bagian Barat (SBB), dengan pertimbangan bobot perkara, objek perkara terkait Desa dan demi efektivitas penanganan perkaranya," ungkap Kombes Pol. Areis Aminulla kepada TribunAmbon.com, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, salah satu pertimbangan utama adalah lokasi domisili para saksi. 

"Karena saksi-saksi berdomisili di Kabupaten SBB, sehingga sangat tidak efektif kalau diperiksa berkali-kali harus datang ke Kota Ambon. Juga akan bolak-balik membawa dokumen," jelasnya.

Meski demikian, Areis Aminulla menegaskan bahwa kasus ini akan tetap menjadi fokus asistensi progres oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, memastikan penanganannya berjalan dengan baik.

Diberitakan sebelumnya, MPBI secara resmi meminta Polda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Luhu. 

Berdasarkan data investigasi MPBI, total pagu anggaran desa yang terindikasi bermasalah selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp 15.110.747.000, atau lebih dari Rp 15,1 Miliar.

Ridwan Elly, dalam suratnya kepada Polda Maluku, merinci dugaan penyalahgunaan anggaran yang meliputi ketidaktransparanan, kegiatan tidak sesuai perencanaan, hingga proyek fiktif dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program pariwisata desa.

"Kami meminta Polda Maluku untuk segera melakukan proses penyelidikan dan pendalaman menyeluruh guna memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan atas laporan ini," tegas Ridwan Elly.

Baca juga: Kasus Penelantaran Anak Berlanjut, Produser Vento Batfutu Bakal Diperiksa Polisi Pekan Ini

Surat permintaan ini juga telah ditembuskan ke KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Desa RI, dan Mabes Polri, sebagai upaya mendorong akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved