Penelantaran Anak
Kasus Penelantaran Anak Berlanjut, Produser Vento Batfutu Bakal Diperiksa Polisi Pekan Ini
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap pelapor, Asteria Lerebulan, telah dilakukan, termasuk salah seorang anaknya yang dihadirkan sebagai saksi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan produser musik sekaligus tunangan penyanyi Maluku Putry Pasanea, Vento Batfutu, terus bergulir.
Pekan ini, Vento dijadwalkan akan dipanggil polisi untuk diperiksa.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Ryando Ervandes Lubis.
"Terkait terlapor dalam minggu ini sudah kita jadwalkan pemanggilan termasuk beberapa saksi lain," ungkap AKP. Ryando saat dihubungi TribunAmbon.com pada Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap pelapor, Asteria Lerebulan, telah dilakukan, termasuk salah seorang anaknya yang dihadirkan sebagai saksi.
"Masih tahap penyelidikan, sementara sudah dua saksi kita periksa yaitu pelapor dan saksi anak terlapor," ujar AKP. Ryando.
Diberitakan sebelumnya, Dominggus Advento Batfutu alias Vento (47) dilaporkan ke Mapolresta Ambon oleh mantan istrinya, Asteria Irene Lerebulan (53), atas dugaan penelantaran anak.
Baca juga: Vento Batfutu Laporkan Anak Kandung Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Baca juga: Aktifkan Kembali Tim Saber Pungli, Bodewin: Pelaku Pungli Harus Ditindak Tegas
M. Ali Aqsa Haupea, salah satu anggota tim hukum Asteria, mengungkapkan bahwa Vento diduga kuat telah melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sejak Januari 2025.
"Dalam hal ini terlapor, Vento diduga melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya yang mana menurut Asteria hal itu dilakukan Vento sejak bulan Januari tahun 2025," tegas Ali Aqsa pada Senin (12/5/2025).
Tim hukum Asteria menjerat Vento dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang membayangi Vento adalah maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Sebagai kuasa hukum Vento Batfutu, Mona Lappy membantah tuduhan penelantaran anak yang dialamatkan kepada kliennya.
Mona mengaku kerap mendampingi Vento ketika ingin memberikan kebutuhan anak-anaknya.
"Saya sebagai kuasa hukum, setiap Vento mau membawa barang untuk anak-anaknya saya yang dipanggil Vento untuk menemaninya membawa Sterling dan Polina punya barang-barang. Baik berupa uang maupun kebutuhan sehari-hari anak-anak," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Vento-lai.jpg)