Malteng Hari Ini

Laporan Dugaan PPPK Bodong di Kemenag Malteng Tak Terbukti, Salah Satunya Kader Partai!

Hasil keputusan setelah tim dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku, melakukan pemeriksaan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
GAJI KEMENAG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Hasil tindak lanjut laporan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga bodong, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Maluku Tengah (Malteng) disebutkan tidak terbukti. 

Laporan yang dilayangkan dengan dugaan PPPK bodong sebanyak 10 orang. 

Hasil keputusan setelah tim dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku, melakukan pemeriksaan sebagaimana laporan yang dilayangkan. 

Selanjutnya hasil tersebut diteruskan kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengambil langkah lanjut. 

“Iya,” singkat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui telepon WhatsApp saat ditanyakan 10 orang PPPK Kemenag Malteng tidak terbukti bodong. 

Baca juga: Polisi Bekuk Buronan Kasus Pembakaran Hunuth di Jakarta: Langsung Diterbangkan ke Ambon

Baca juga: Pantai Wailola Kian Kumuh, Warga Nilai Pemkab SBT Lalai Jaga Ikon Wisata Kota Bula

Selanjutnya tegas Kakanwil, hasil tersebut akan menjadi rapat bersama untuk disampaikan lanjut secara terbuka. 

Diketahui, nama-nama yang dilaporkan untuk wilayah Kemenag Maluku Tengah itu diantaranya mereka yang diduga tidak memenuhi syarat.

Misalnya, salah satu calon anggota DPRD Maluku Tengah 2024 yang masih masuk dalam anggota partai politik, atau mereka yang tidak pernah bekerja atau honorer di wilayah Kemenag namun lulus sebagai PPPK. 

Hasil ini bisa berupa jika terdapat bukti yang kuat untuk dapat menjadi pertimbangan kembali. 

Publik juga mengharapkan tim Kemenag Maluku dibawah pimpinan H. Yamin, dapat lebih objektif dan transparan dalam membongkar kasus-kasus serupa dikemudian hari. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved