Ambon Hari Ini

Polisi Bekuk Buronan Kasus Pembakaran Hunuth di Jakarta: Langsung Diterbangkan ke Ambon

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menciduk buronan ini di Jakarta Pusat pada Sabtu (1/11/2025).

|
Istimewa
KASUS HUNUTH - Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka utama kasus dugaan tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon berhasil dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya tamat. 

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menciduk buronan ini di Jakarta Pusat pada Sabtu (1/11/2025).

Penangkapan dramatis ini menjadi bukti nyata komitmen Polri bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha lari dari jerat hukum.

Penangkapan Babang Rian bermula dari upaya pengejaran intensif yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025.

Tim khusus Ditreskrimum telah bertolak ke Jakarta pada Jumat (31/10) untuk menindaklanjuti informasi krusial terkait keberadaan tersangka. 

Setelah melakukan pemetaan dan pemantauan mendalam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, tim akhirnya mendapati Rian Wailussy.

Baca juga: Pantai Wailola Kian Kumuh, Warga Nilai Pemkab SBT Lalai Jaga Ikon Wisata Kota Bula

Baca juga: Karnaval Jelang HUT ke-68 Kota Masohi, Ini Harapan Ismail Ohorella

Pada Sabtu pagi, tersangka tertangkap basah sedang berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga adalah istrinya. 

Setelah mengenali dan memastikan kebenaran identitasnya, tim melakukan pembuntutan cermat hingga ke sebuah kamar kos milik Ibu D, Ketua RT setempat.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap tersangka di dalam kamar kos. 

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat dibekuk di hadapan pemilik kos sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan penangkapan berharga tersebut. 

"Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan segera membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Rositah.

Senada dengan Kabid Humas, Dir Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tanpa lelah tim di lapangan. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved