Ambon Hari Ini

Pasar Mardika Ambon Kini Tertata, Dishub Sediakan Parkir Apung untuk Roda Dua

Fasilitas ini dikenal dengan nama Parkir Apung, memiliki luas sekitar 10 x 30 meter dan mampu menampung hingga 1.000 unit kendaraan roda dua.

|
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Vanda
TEMPAT PARKIR- Potret tempat parkir apung yang berada di jalan. Pantai Mardika, Kota Ambon, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Kota Ambon menghadirkan Parkir Apung di Jalan Pantai Mardika bagi kendaraan roda dua.
  • Parkir Apung ini berukuran 10 x 30 meter ini mampu menampung hingga 1.000 motor.
  • Meski masih tahap uji coba, layanan Parkir Apung ini sudah berfungsi dan dikelola pemkot tanpa pihak ketiga.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah menyediakan area parkir khusus bagi pengguna kendaraan roda dua di Jalan Pantai Mardika.

Fasilitas ini dikenal dengan nama Parkir Apung, memiliki luas sekitar 100 x 30 meter dan mampu menampung hingga 1.000 unit kendaraan roda dua.

Parkir Apung ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIT.

Baca juga: Marak ODGJ di Bula, DPRD SBT Desak Pemerintah Ambil Langka Nyata

Baca juga: Oktober 2025: Maluku, Provinsi dengan Nilai Tukar Petani Terendah dari 38 Provinsi di Indonesia

Meski masih dalam tahap uji coba, Dishub terus melengkapi berbagai fasilitas pendukung, mulai dari petugas keamanan hingga penerapan metode pembayaran secara online.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Teknik Perhubungan, Dhaniel A.G. Pattiasina, mengatakan Parkir Apung saaat ini sudah bisa difungsikan.

“Dari sisi keamanan dan fleksibilitas, fasilitas ini sangat baik bagi masyarakat. Parkir dilakukan tidak di badan jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, sistem satu pintu masuk dan keluar diterapkan untuk mengoptimalkan keamanan.

“Kendaraan aman karena tidak bersinggungan dengan lalu lintas di jalan. Selain itu, hanya ada satu akses keluar-masuk yang diawasi langsung oleh petugas UPTD,” tambahnya.

Pattiasina menegaskan, pengelolaan Parkir Apung dilakukan dengan model swakelola, tanpa melibatkan pihak ketiga atau swasta.

“Kami baru mulai minggu ini. Sesuai arahan, pengelolaan dilakukan secara swakelola oleh Dishub tanpa campur tangan pihak luar,” ungkapnya.

Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan parkir apung ini dengan baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved