Kekerasan Anak
Wakil Rakyat SBT Alexander Patty Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Ini Kronologi Singkatnya
Tak sampai disitu, wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kemudian menghubungi tiga orang temannya yang kemudian ikut melakukan tindak kekerasan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Alexander Patty oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten SBT dipolisikan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial AHK, baru berumur 17 tahun mengalami memar disejumlah bagian tubuh.
Kepada TribunAmbon.com, pelapor, Abdul Mukti Kelrey menjelaskan kronologi berawal saat mengetahui korban bertemu dengan anak terlapor berinisial EP di lorong belakang rumahnya, Jumat (23/5/2025) malam.
Tanpa alasan, seketika diduga terlapor bersama istri datang dan langsung melabrak korban di tempat.
Tak sampai disitu, wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kemudian menghubungi tiga orang temannya yang ikut melakukan tindak kekerasan.
Baca juga: Tak Sendiri, Istri Wakil Rakyat SBT Alexander Patti Diduga Juga Ikut Aniaya Anak di Bawah Umur
Baca juga: Anggota DPRD SBT Alexander Patty Dipolisikan Dugaan Kekerasaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Ketiga orang tersebut yakni, Ade Rumonun, Is Lapandang, dan Mat Lapandang.
"Pelaku ini telfon tiga orang datang ke rumah, Alex bilang ada pencuri yang masuk ke rumahnya, sehingga tiga orang ini langsung memukul anak saya sampai bengkak dan sakit," jelasnya, Selasa (27/5/2025).
Usai dihajar, Alexander kemudian menghubungi kerabat korban untuk kemudian dibawa pulang ke rumah.
Dari kejadian itu, korban mengalami bengkak di bagian mata kanan, dan sakit pada telinga kanan.
Laporan polisi pun telah dilayangkan Senin (26/5/2025).
Hingga berita ini disiarkan, Patty yang dikonfirmasi belum merespon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.