Kekerasan Anak
Pasca Mencuat Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Alexander Patty Tak Berkantor Hingga Kini
Dan hingga siang ini Rabu (28/5/2025) Alexander juga tak tampak kehadirannya di gedung DPRD, Desa Englas, Kota Bula, Rabu (28/5/2025).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Alexander Patty diketahui tak berkantor sejak peristiwa dugaan penganiayaan anak di lorong belakang rumahnya, Jumat (23/5/2025) malam.
Penelusuran TribunAmbon.com, Senin (26/5/2025) wakil rakyat dari Partai Nasdem itu belum berkantor, dirinya bahkan absen rapat paripurna penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2024, Selasa (27/5/2025) kemarin.
Dan hingga siang ini Rabu (28/5/2025) Alexander juga tak tampak kehadirannya di gedung DPRD, Desa Englas, Kota Bula, Rabu (28/5/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nasdem Jazali Keliwar mengaku, telah menerima keterangan menyusul ketidakhadiran anggota fraksinya itu.
"Dia (Alexander) sebenarnya mau datang, tiba-tiba ada laporan itu muncul, jadi dia baca laporan itu makanya tidak datang," ujarnya.
Baca juga: Soal Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur oleh Alexander Patty, Nasdem: Hukum Harus Ditegakan
Baca juga: IMM Desak Partai NasDem dan DPRD SBT Beri Sanksi Keras tuk Alexander Patty
"Dia telfon saya tadi malam, saya juga tidak tanya, cuman tadi malam baru dia kasih tau, kejadian bagaimana, dia cerita sampai menangis," lanjutnya.
Meski begitu, dirinya menegaskan untuk menunggu hasil penyelidikan oleh kepolisian sebagai informasi yang valid.
Ia meminta agar semua pihak tidak serta merta menyalahkan satu pihak saja.
"Kami juga tidak serta merta menyalahkan dia, nanti kita lihat kronologis hasil penyelidikannya," tegasnya.
Sementara itu, Alexander yang dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, Alexander Patty oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten SBT dipolisikan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial AHK, baru berumur 17 tahun mengalami memar disejumlah bagian tubuh.
Kepada TribunAmbon.com, pelapor, Abdul Mukti Kelrey menjelaskan kronologi berawal saat mengetahui korban bertemu dengan anak terlapor berinisial EP di lorong belakang rumahnya, Jumat (23/5/2025) malam.
Tanpa alasan, seketika diduga terlapor bersama istri datang dan langsung melabrak korban di tempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.