Maluku Terkini
Raja Suli Bantah Tuduhan Penipuan Tapi Ngaku Terima Uang dari Pelapor tuk Operasional dan Rapat
Menurut Habel, uang yang diberikan dilakukan secara bertahap masing-masing Rp3 juta, Rp4 juta dan Rp2 juta selama proses pengurusan lahan berlangsung.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Raja Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Habel Suitela mengaku menerima uang dari pihak pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy dalam proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
- Kepada TribunAmbon.com, ia menegaskan, uang tersebut bukan untuk menerbitkan SKT secara instan, melainkan dipakai sebagai biaya operasional dan rapat penyelesaian persoalan lahan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Raja Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Habel Suitela mengaku menerima uang dari pihak pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy dalam proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kepada TribunAmbon.com, ia menegaskan, uang tersebut bukan untuk menerbitkan SKT secara instan, melainkan dipakai sebagai biaya operasional dan rapat penyelesaian persoalan lahan.
“Pihak Richard Salampessy memberikan uang secara cicil untuk operasional rapat-rapat kami,” kata Habel.
Menurut Habel, uang yang diberikan dilakukan secara bertahap masing-masing Rp3 juta, Rp4 juta dan Rp2 juta selama proses pengurusan lahan berlangsung.
Meski begitu, ia membantah keras tuduhan penipuan sebagaimana laporan yang kini bergulir di Polda Maluku.
“Semua tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.
Habel bahkan mengungkapkan pihak Saniri Negeri Suli tengah menyiapkan laporan balik ke Polda Maluku atas tuduhan tersebut.
“Ketua Saniri hari ini ke Polda Maluku untuk buat laporan balik,” ujarnya.
Baca juga: Raja Suli Diduga Terima Rp9 Juta tuk Penerbitan SKT, Kasus Dilimpahkan ke Polresta Ambon
Baca juga: Gasira Advokasi Tim Penanganan: Dorong Keberpihakan Isu KTPA Melalui Program Desa di Malteng
Habel menjelaskan, persoalan bermula ketika keluarga Piethein Richard Daniel Salampessy meminta Pemerintah Negeri Suli menerbitkan SKT atas sebidang tanah di Negeri Suli.
Namun proses tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran sebelumnya Pemerintah Negeri Suli pernah menerbitkan alas hak kepada keluarga Noya atas lahan yang sama pada tahun 2018.
“Saya bilang sabar dulu karena tahun 2018 kami pernah mengeluarkan alas hak kepada keluarga Noya,” katanya.
Ia kemudian memanggil keluarga Noya untuk memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, keluarga Noya mengaku memperoleh tanah dari keluarga Tapilaha.
Namun setelah dilakukan validasi ulang, Habel menyebut lahan tersebut merupakan tanah dati sehingga status kepemilikannya harus diverifikasi secara menyeluruh.
| Raja Suli Diduga Terima Rp9 Juta tuk Penerbitan SKT, Kasus Dilimpahkan ke Polresta Ambon |
|
|---|
| Mantan Bupati Aru Dua Periode, Johan Gonga, Diperiksa Tiga Jam oleh Jaksa di Ambon |
|
|---|
| Dorong Kemajuan SDM KKT, Pemkab Siapkan Beasiswa SD hingga S3 |
|
|---|
| Polsek Salahutu Musnahkan 500 Liter Sopi Hasil Razia, Polisi Tegaskan Perang Terhadap Miras Ilegal |
|
|---|
| Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Tanimbar, Bermodus Tukar Mesin dan Ubah Warna Bodi Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1152023-Habel-Suitela.jpg)