Sabtu, 30 Mei 2026

Maluku Terkini

Raja Suli Bantah Tuduhan Penipuan Tapi Ngaku Terima Uang dari Pelapor tuk Operasional dan Rapat

Menurut Habel, uang yang diberikan dilakukan secara bertahap masing-masing Rp3 juta, Rp4 juta dan Rp2 juta selama proses pengurusan lahan berlangsung.

Tayang:
TribunAmbon.com / Jenderal Louis
Raja Negeri Suli, Habel Suitela saat diwawancarai. 

Ringkasan Berita:
  • Raja Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Habel Suitela mengaku menerima uang dari pihak pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy dalam proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). 
  • Kepada TribunAmbon.com, ia menegaskan, uang tersebut bukan untuk menerbitkan SKT secara instan, melainkan dipakai sebagai biaya operasional dan rapat penyelesaian persoalan lahan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Raja Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Habel Suitela mengaku menerima uang dari pihak pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy dalam proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). 

Kepada TribunAmbon.com, ia menegaskan, uang tersebut bukan untuk menerbitkan SKT secara instan, melainkan dipakai sebagai biaya operasional dan rapat penyelesaian persoalan lahan.

“Pihak Richard Salampessy memberikan uang secara cicil untuk operasional rapat-rapat kami,” kata Habel.

Menurut Habel, uang yang diberikan dilakukan secara bertahap masing-masing Rp3 juta, Rp4 juta dan Rp2 juta selama proses pengurusan lahan berlangsung.

Meski begitu, ia membantah keras tuduhan penipuan sebagaimana laporan yang kini bergulir di Polda Maluku.

“Semua tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Habel bahkan mengungkapkan pihak Saniri Negeri Suli tengah menyiapkan laporan balik ke Polda Maluku atas tuduhan tersebut.

“Ketua Saniri hari ini ke Polda Maluku untuk buat laporan balik,” ujarnya.

Baca juga: Raja Suli Diduga Terima Rp9 Juta tuk Penerbitan SKT, Kasus Dilimpahkan ke Polresta Ambon

Baca juga: Gasira Advokasi Tim Penanganan: Dorong Keberpihakan Isu KTPA Melalui Program Desa di Malteng

Habel menjelaskan, persoalan bermula ketika keluarga Piethein Richard Daniel Salampessy meminta Pemerintah Negeri Suli menerbitkan SKT atas sebidang tanah di Negeri Suli.

Namun proses tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran sebelumnya Pemerintah Negeri Suli pernah menerbitkan alas hak kepada keluarga Noya atas lahan yang sama pada tahun 2018.

“Saya bilang sabar dulu karena tahun 2018 kami pernah mengeluarkan alas hak kepada keluarga Noya,” katanya.

Ia kemudian memanggil keluarga Noya untuk memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, keluarga Noya mengaku memperoleh tanah dari keluarga Tapilaha.

Namun setelah dilakukan validasi ulang, Habel menyebut lahan tersebut merupakan tanah dati sehingga status kepemilikannya harus diverifikasi secara menyeluruh.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved