Rabu, 3 Juni 2026

Maluku Terkini

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Tanimbar, Bermodus Tukar Mesin dan Ubah Warna Bodi Motor

KHF diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara NF diduga menjadi penadah sekaligus membantu mengubah identitas kendaraan hasil curian.

Tayang:
Humas Polda Maluku
KASUS CURANMOR - Dua unit motor diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, sebagai barang bukti kasus pencurian, Rabu (20/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
  • Dua terduga pelaku masing-masing berinisial KHF dan NF diringkus polisi setelah diduga mencuri sepeda motor lalu memodifikasi kendaraan hasil kejahatan dengan cara menukar mesin, mengganti bodi hingga mengubah warna motor untuk menghilangkan jejak.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

SAUMLAKI, TRIBUNAMBON.COM – Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial KHF dan NF diringkus polisi setelah diduga mencuri sepeda motor lalu memodifikasi kendaraan hasil kejahatan dengan cara menukar mesin, mengganti bodi hingga mengubah warna motor untuk menghilangkan jejak.

Dalam kasus itu, KHF diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara NF diduga menjadi penadah sekaligus membantu mengubah identitas kendaraan hasil curian.

Motor Dicuri Saat Terparkir di Pinggir Jalan

Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban di kawasan Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.

Pelaku KHF diduga mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir di pinggir jalan.

“Pelaku mendorong kendaraan sejauh kurang lebih 100 meter sebelum merusak sistem kunci kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu. Rivaldy Said dalam keterangan persnya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pelaku kemudian mencabut dan memutus kabel rumah kunci lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin motor.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, motor tersebut dibawa menuju Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian.

Baca juga: Retribusi Parkir Apung Hanya Rp.1 Juta Sebulan, Ini Bakal Jadi Solusi Pemkot Ambon 

Baca juga: Panitia Kongres GMKI Ambon Dilantik, Prima Targetkan Kongres Bebas Money Politik dan Keributan

Mesin dan Bodi Motor Ditukar

Dalam perjalanan menuju Desa Tumbur, pelaku KHF bertemu dengan NF.

Keduanya lalu diduga bersepakat menghilangkan jejak kendaraan hasil curian dengan memodifikasi sepeda motor tersebut.

“Pelaku bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,” jelas Iptu Rivaldy.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved